Anton mengatakan, 10 kg sabu tersebut merupakan hasil dua penangkapan berbeda. Penangkapan pertama dilakukan pada 1 Agustus lalu dengan barang bukti 2 kg sabu.
Ada 13 pelaku yang terlibat peredaran narkoba yakni PD, AR, SM, AS, SD, SK, MD, SU, WH, FD, AM AT dan SY. Sedangkan operasi penangkapan kedua dilakukan pada 10 Agustus lalu dengan barang bukti 8 kg sabu. Ada empat tersangka yang terlibat yakni JH, TM, SY dan AT.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Kapolres Parepare, AKBP Pria Budi mengatakan keempat pengedar narkoba yang ditangkap pada 10 Agustus lalu, diduga komplotan penyelundup sabu lintas negara.
"Keempat kurir yang diamankan pada mulanya mengambil paket narkoba dari Malaysia, lalu diselundupkan melalui jalur laut dari Tarakan dengan menggunakan kapal Bukit Siguntang menuju Parepare," ujar Pria.
Kasus penyelundupan ini terungkap saat salah satu dari empat tersangka berinisial SY, tertangkap membawa Sabu dalam tasnya di Pelabuhan Nusantara, Parepare.
Saat petugas mencurigai tas bawaannya, SY berpura-pura akan mengambil kunci gembok tasnya.
"Saat SY berpura-pura mencari kunci tasnya, petugas langsung membuka paksa tas milik SY dan menemukan 8 bungkus sabu seberat 8 kilogram. Saat SY berupaya kabur, petugas langsung melakukan pencarian dan akhirnya berhasil mengamankan SY dan tiga rekannya di sekitar kawasan pelabuhan," terang Pria.
(mna/fdn)











































