"Dia (pelaku) ini dulu sekuriti dari perusahaan pacar si korban, nah dulu dia bekerja di situ. Dia neror korban CA untuk berhubungan badan dan menggunakan kata-kata kotor kepada korban," ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Budi Hermanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (15/8/2016).
Kasus berawal pada Selasa (9/8) lalu. Posisi pelaku saat itu sudah tidak lagi bekerja di perusahaan pacar korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejak Selasa (9/8) itu, pelaku kerap menghubungi nomor ponsel CA. Tidak hanya itu, pelaku juga mengirimkan SMS dengan perkataan jorok hingga membuat korban risih.
"Korban kemudian melaporkan ke Polda Metro Jaya pada Jumat (12/8) lalu," lanjutnya.
Atas laporan tersebut, tim Unit III Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di bawah pimpinan Kompol Ade Rosa, berhasil menangkap pelaku di Cikeusik, Pandeglang, Banten, pada Minggu (14/8) pagi.
Atas kasus itu, pelaku dijerat dengan Pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan dengan ancaman pidana 4 bulan 2 minggu kurungan badan.
(mei/fdn)











































