Hal itu terungkap dalam kesaksian Nurhadi di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakpus, Senin (15/8/2016), dengan terdakwa Doddy Aryanto Supeno.
"Pak Eddy Sindoro mengeluh, kenapa perkara di PN Jakarta Pusat tidak dikirim-kirim. Tetapi, saya tidak tahu detail, itu bisa dikirim atau tidak," ujar Nurhadi.
Nurhadi berusaha mengingat, perkara yang dikeluhkan Eddy tersebut merupakan perkara PK yang diajukan ke Mahkamah Agung.
"Pengajuan PK sendiri dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," aku Nurhadi.
Atas keluhan tersebut, dia meminta agar berkas tersebut dikirimkan Eddy ke MA.
"Memang, jadi Sekretaris MA saya punya kewenangan dan tanggung jawab terhadap aparatur, untuk menghindari keluhan atau pengaduan, inilah yang kami lakukan," ucap Nurhadi.
Nama Nurhadi kerap disebut dalam surat dakwaan Doddy Aryanto Supeno. Nurhadi disebut memiliki peran untuk mempercepat pengurusan PK yang telah melampaui batas pengajuan.
Keterlibatan Nurhadi seperti disebut dalam dakwaan, terkait pengajuan PK perkara niaga PT Across Asia Limited (AAL) melawan PT First Media. (rii/asp)











































