Direktur Tindak Pidana Umum (Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Agus Adrianto mengatakan, timnya saat ini tengah menyelidiki kasus tersebut.
"Saat ini kami tengah menyelidiki jaringannya. Karena dari temuan kasus meninggalnya TKW Yufrida ini kita ketahui bahwa yang bersangkutan ternyata masih di bawah umur, tetapi bisa berangkat ke Malaysia. Presiden telah memerintahkan Polri untuk mengusut adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini," jelas Agus kepada detikcom, Senin (15/8/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada saat dipulangkan, jenazah sudah diautopsi di Malaysia. Dan hasilnya korban diduga bunuh diri," imbuh Agus.
Namun saat itu keluarga sempat menolak, lantaran nama dan alamat korban berbeda dengan data aslinya. Lantaran, pada KTP korban, tertera beralamat di Desa Camplong, Kecamatan Camplong, Kabupaten Kupang, NTT.
Setelah memastikan jenazah betul adalah anggota keluarganya, korban kemudian diautopsi ulang mengingat keluarga masih meragukan hasil autopsi dari Malaysia.
"Dan kita lakukan autopsi ulang sesuai permintaan keluarga dan juga ada beberapa LSM yang ragu, khawatirnya korban disiksa. Tetapi dari hasil autopsi ulang memang tidak ada tanda-tanda kematian akibat kekerasan," papar Agus.
Berangkat dari kasus tersebut, tim Satgas melakukan penyidikan terkait dugaan adanya people smugling. Dari hasil penyelidikan, Yufrida ternyata masih di bawah umur tetapi bisa berangkat ke Malaysia.
"Yufrida ini sudah bekerja selama 2 tahun di Malaysia. Diduga dia menggunakan data-data palsu untuk berangkat ke Malaysia. Kami menduga ada sindikat yang memberangkatkan TKW secara ilegal ke luar negeri," pungkasnya. (mei/dra)