Polisi Cium Kasus Human Trafficking di Kasus Bunuh Diri TKW Asal NTT di Malaysia

Polisi Cium Kasus Human Trafficking di Kasus Bunuh Diri TKW Asal NTT di Malaysia

Mei Amelia R - detikNews
Senin, 15 Agu 2016 14:11 WIB
Foto: Thinkstock
Jakarta - Seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) Yufrida Selan alias Melinda Sapey meninggal setelah gantung diri di rumah majikannya di Ceras, Malaysia. Kasus bunuh diri TKW asal Nusa Tenggara Timur (NTT) ini menguak adanya kasus human trafficking di baliknya.

Direktur Tindak Pidana Umum (Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Agus Adrianto mengatakan, timnya saat ini tengah menyelidiki kasus tersebut.

"Saat ini kami tengah menyelidiki jaringannya. Karena dari temuan kasus meninggalnya TKW Yufrida ini kita ketahui bahwa yang bersangkutan ternyata masih di bawah umur, tetapi bisa berangkat ke Malaysia. Presiden telah memerintahkan Polri untuk mengusut adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini," jelas Agus kepada detikcom, Senin (15/8/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus berawal ketika jenazah Yufrida dipulangkan ke orangtuanya Metusalak Selan di kampung halamannya di Tupan, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Timor Tengah Selatan, NTT pada 14 Agustus kemarin.

"Pada saat dipulangkan, jenazah sudah diautopsi di Malaysia. Dan hasilnya korban diduga bunuh diri," imbuh Agus.

Namun saat itu keluarga sempat menolak, lantaran nama dan alamat korban berbeda dengan data aslinya. Lantaran, pada KTP korban, tertera beralamat di Desa Camplong, Kecamatan Camplong, Kabupaten Kupang, NTT.

Setelah memastikan jenazah betul adalah anggota keluarganya, korban kemudian diautopsi ulang mengingat keluarga masih meragukan hasil autopsi dari Malaysia.

"Dan kita lakukan autopsi ulang sesuai permintaan keluarga dan juga ada beberapa LSM yang ragu, khawatirnya korban disiksa. Tetapi dari hasil autopsi ulang memang tidak ada tanda-tanda kematian akibat kekerasan," papar Agus.

Berangkat dari kasus tersebut, tim Satgas melakukan penyidikan terkait dugaan adanya people smugling. Dari hasil penyelidikan, Yufrida ternyata masih di bawah umur tetapi bisa berangkat ke Malaysia.

"Yufrida ini sudah bekerja selama 2 tahun di Malaysia. Diduga dia menggunakan data-data palsu untuk berangkat ke Malaysia. Kami menduga ada sindikat yang memberangkatkan TKW secara ilegal ke luar negeri," pungkasnya. (mei/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads