Arcandra Berpaspor AS, Jabatan Menteri ESDM Dinilai Tidak Sah

Arcandra Berpaspor AS, Jabatan Menteri ESDM Dinilai Tidak Sah

Niken Widya Yunita - detikNews
Senin, 15 Agu 2016 14:00 WIB
Arcandra Berpaspor AS, Jabatan Menteri ESDM Dinilai Tidak Sah
Arcandra Tahar (Foto: Dok. Kementerian ESDM)
Jakarta - Menkum HAM Yasonna H Laoly menyebut Menteri ESDM Arcandra Tahar memiliki paspor Amerika Serikat. Guru Besar Hukum Internasional Hikmahanto Juwana menyebut jabatan menteri Arcandra tidak sah.

"Jabatan menteri Pak Arcandra tidak sah karena sudah gugur kewarganegaraan Indonesia. Dia sudah memegang paspor AS," ujar Hikmahanto, ketika berbincang, Senin (15/8/2016).

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengakui bahwa Arcandra pernah memiliki paspor Amerika Serikat. Namun, status Arcandra masih sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Atas pernyataan Yasonna, Hikmahanto tidak sependapat dan menyatakan kewarganeraan Arcandra sebagai WNI sudah tidak sah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau menurut saya itu (Arcandra) sudah tidak lagi (menjadi WNI). Pak Archandra sudah mengangkat sumpah setia kepada Amerika Serikat. Kedua sudah memegang paspor AS sejak 2012 dan Indonesia tidak menganut dwi kewarganegaraan," tutur dia.

Baca juga: Penjelasan Menkum HAM Soal Status WNI Menteri ESDM yang Tak Otomatis Hilang

Hikmahanto menyarankan Presiden Jokowi segera memberhentikan Arcandra sebagai Menteri ESDM. Hal ini bertujuan agar tidak menjadi polemik.

"Saran saya Presiden harus berhentikan Pak Arcandra, kan presiden yang mengangkat. Pak Arcandra sudah tidak sesuai dengan Undang-undang nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan," kata dia.

Jika pemerintah mempertahankan Arcandra, lanjut Hikmahanto, maka Arcandra akan berada dalam posisi yang sulit bila mengambil keputusan yang berbau Amerika Serikat. Bila memenangkan perusahaan AS maka publik akan mengkaitkan kecurigaan terkait kewarganegaraan AS yang pernah dimiliki.

"Misalnya terkait pengambilan keputusan untuk memperpanjang atau tidak kontrak karya PT Freeport Indonesia," ucap Hik

Sebelumnya, guru besar hukum tata negara UGM Denny Indrayana menegaskan bahwa status WNI Arcandra otomatis hilang apabila merujuk pada pasal 31 ayat 1 PP nomor 2 tahun 2007. Selain itu, status WNI yang gugur itu tidak perlu ditetapkan melalui keputusan presiden.

"Pasal 31 yang dikutip dari PP (nomor 2 tahun 2007) ada dua ayat. Ayat 1 itu adalah yang dengan sendirinya kehilangan WNI-nya, yang ayat 2 baru yang prosesnya lebih panjang, sampai presiden. Dalam kasus AT yang konon menjadi WN Amerika melalui sumpah setia, maka dia termasuk dalam ketentuan pasal 31 yang otomatis hilang WNI-nya," ucap Denny kepada detikcom, Senin (15/8/2016).

Pasal 31 ayat 1 PP nomor 2 tahun 2007 menyebutkan bahwa 'Warga Negara Indonesia dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri apabila yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan'.

Keputusan Presiden RI tentang kewarganegaraan seseorang hanya berlaku untuk 2 kondisi yaitu ketika seorang anak dari pasangan WNI lahir di negara yang menganut Ius Soli (hak untuk wilayah) dan seorang anak yang lahir dari pernikahan campuran (WNI dan WNA).

Sependapat dengan Denny, sebelumnya Yusril Ihza Mahendra pun menyampaikan demikian. Dengan tegas ia menjawab bahwa kewarganegaraan Arcandra telah gugur.

"Otomatis (status WNI gugur apabila seorang WNI mengalami kriteria dalam Pasal 31 ayat 1 PP nomor 2 tahun 2007). Karena kita kan tidak menganut dwi kewarganegaraan," ucap Yusril ketika berbincang dengan detikcom, Minggu (14/8/2016).

(nwy/fjp)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini