Dalam kesaksiannya di PN Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakpus, Senin (15/8/2016), Nurhadi membantah kesaksian karyawan bagian legal PT Artha Pratama Anugerah, Wresti Kristian Hesti yang menyatakan kerap mengirim memo untuk Nurhadi. Nurhadi juga membantah bahwa yang disebut promotor tersebut adalah dirinya.
"Secara tegas Yang Mulia, saya juga enggak mengerti. Promotor itu setahu saya pembimbing untuk disertasi. Kenapa saya dibawa-bawa itu?" tegas Nurhadi saat bersaksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu ada kaitannya terlalu sering nama saya dicatut dan dijual. Kan di situ. Tapi saya tidak pernah ada sebutan promotor atau sebutan lain, baik di pergaulan kedinasan, teman atau saudara. Dari dulu sampa sekarang panggilan saya Nurhadi, tidak ada yang lain," tegasnya pada majelis hakim yang diketuai Hakim Sumpeno.
Dia juga mempertanyakan banyaknya barang bukti penggeledahan yang dia temukan saat rekonstruksi. Menurut Nurhadi, dia memang merobek 2 dokumen beramplop cokelat dengan Bank Danamon sebagai pihak berperkara. Karena tak tahu siapa pengirimnya, Nurhadi merobek dokumen tersebut dan membuangnya ke tempat sampah.
"Tapi saat rekonstruksi kok banyak yang bukan putusan Danamon. Itu yang dipertanyakan. Justru berbeda, tipis banget, tapi jadi 3 kantong," kata Nurhadi. Dia juga mengaku telah merobek dokumen tersebut pada tanggal 19 April, sehari sebelum penggeledahan.
Usai bersaksi, Nurhadi langsung berjalan ke pintu samping ruang pengadilan yang mengarah ke tangga darurat menuju tempat parkir. Dia tak menghiraukan kejaran awak media yang ingin menanyakan beberapa pengakuannya saat persidangan tadi. (rii/asp)











































