Berkas yang Dirobek Nurhadi Saat Digeledah KPK adalah Putusan Bank Danamon

Berkas yang Dirobek Nurhadi Saat Digeledah KPK adalah Putusan Bank Danamon

Rini Friastuti - detikNews
Senin, 15 Agu 2016 13:30 WIB
Berkas yang Dirobek Nurhadi Saat Digeledah KPK adalah Putusan Bank Danamon
Nurhadi bersaksi di PN Jakpus (ari/detikcom)
Jakarta - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi menceritakan proses penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK pada 20 April 2016 lalu. Dia berkilah merobek 2 dokumen tak berpengirim.

Hal itu terungkap dalam persidangan di PN Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakpus, Senin (15/8/2016). Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum KPK menanyakan keberadaan memo bersandi 'promotor' di kasus dagang perkara tersebut.

"Saya tidak ingat pasti tapi tanggal 19 April 2016 pada saat itu hari Rabu saya pulang kerja sekitar pukul 20.00 WIB di meja lantai 2 ada 2 dokumen beramplop cokelat. Satu tebal dan satunya lagi tipis," ujar Nurhadi saat bersaksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nurhadi mengaku tak mengetahui siapa pengirim dokumen tersebut, namun sepintas dia membaca, ternyata dokumen itu merupakan fotokopi perkara dengan pihak berperkara adalah Bank Danamon.

"Saya tidak tahu siapa yang mengirim dokumen, saya tidak pernah meminta dokumen itu. Lalu kertas itu saya robek dan saya masukan ke dalam tong sampah. Itu (dokumen) yang besar. Yang kecil itu juga saya robek. Tapi yang saya heran, pas penyidikan jadi 3 kantong plastik, bukan 1 lembar," jelas Nurhadi.

Jaksa Penuntut Umum kemudian menanyakan ada berapa banyak barang yang disita saat penggeledahan oleh penyidik KPK.

"Banyak, ada beberapa yag disita, uang, dan lain-lain. Satu tempat di kotak sampah itu. Karena banyak itu kan putusan fotokopi Bank Danamon itu tebal, itu banyak sekali. Tapi saat rekonstruksi kok banyak yang bukan putusan Danamon. Itu yang dipertanyakan. Justru berbeda, tipis banget, tapi jadi 3 kantong," kata Nurhadi.

Pernyataan Nurhadi kemudian menarik perhatian hakim. Ketua majelis hakim Sumpeno kemudian ikut bertanya, kapan penyitaan itu berlangsung.

"Pada tanggal 20 hampir tengah malam. Itu di sita di kediaman, salah satunya yang dirobek itu. Tapi saya tegaskan di sini menjadi 3 kantong plastik pas di penyidikan, dan justru 3 kantong plastiknya kebanyakan bukan putusan Danamon, tapi tebal sekali itu," jelas Nurhadi.

"Pengirimnya siapa?"

"Saya tidak tahu. Bahkan supaya dipahami betul di sini, saya dilakukan penyitaan tanggal 20 pada saat OTT Doddy dan Edy Nasution. Tanggal 19 malam kami lakukan berkas itu ada di meja lantai 2 itu yang saya robek. Jadi sebelum penyitaan KPK sudah saya robek," kata Nurhadi.

Dokumen yang dimaksudkan ini berkaitan dengan memo bersandi promotor yang disebut Wresti Kristian Hesti dalam persidangan sebelumnya. JPU KPK Fitroh Rochcahyanto sebelumnya mengatakan berkas perkara tersebut telah disobek-sobek istri Nurhadi dan dibuang ke toilet saat KPK menggeledah rumah Nurhadi.

"Iya semuanya, yang disobek-sobek istrinya Nurhadi kan itu," kata Fitroh di PN Tipikor 27 Juli lalu. (rii/asp)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini