kewarganegaraan setelah diketahui pernah memiliki paspor Amerika Serikat dengan menjadi warga negara AS. Hal itu sesuai
dengan Undang-undang nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
Namun Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menyebut bahwa secara prosedural Menteri ESDM Arcandra Tahar masih
berstatus WNI. Dia berpegang pada Peraturan Pemerintah nomor 2 tahun 2007.
Lalu, bagaimana jika Arcandra tetap dipertahankan menjadi Menteri ESDM?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun bisa saja itu berubah dalam kasus kepemilikan paspor Amerika Serikat oleh Arcandra. Apalagi kemarin PDI Perjuangan tegas mengatakan menolak sistem dwi kewarganegaraan.
"Menteri ESDM (jika terus dijabat Arcandra), secara politik akan menjadi beban. Terlepas yang bersangkutan (Arcandra) punya kemampuan tetapi ada dimensi etis yang dia langgar, dia tidak berterus terang soal status kewarganegaraannya," kata Refly saat berbincang dengan detikcom, Senin (15/8/2016).
Menurut Refly, jika tetap ingin menggunakan Arcandra bisa saja dia ditempatkan sebagai penasihat ahli Presiden bukan di posisi menteri. Selama menjadi penasihat Presiden itu, status Arcandra yang pernah menjadi warga negara Amerika Serikat bisa mengajukan permohonan menjadi WNI.
Arcandra mengajukan permohonan menjadi WNI seperti halnya orang asing ingin menjadi warga negara Indonensia. (erd/fjp)











































