Bersaksi di Sidang Suap Panitera PN Jakpus, Nurhadi Bantah Dirinya Promotor

Bersaksi di Sidang Suap Panitera PN Jakpus, Nurhadi Bantah Dirinya Promotor

Rini Friastuti - detikNews
Senin, 15 Agu 2016 12:47 WIB
Bersaksi di Sidang Suap Panitera PN Jakpus, Nurhadi Bantah Dirinya Promotor
Eks Sekretaris MA Nurhadi Bersaksi di Pengadilan Tipikor, Senin (15/8/2016)/Foto: Ari Saputra-detikcom
Jakarta - Eks sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi membantah dirinya adalah promotor seperti yang disebutkan karyawan bagian legal PT Artha Pratama Anugerah, Wresti Kristian Hesti dalam persidangan pekan lalu. Dia juga mengaku tak mengenal Wresti.

"Pertama yang saya sampaikan saya disebut promotor itu salah sama sekali. Bahkan saya tidak tahu bahwa saya disebut dengan nama itu. Itu tidak benar samasekali. Dan saya tidak kenal Saudari Wresti," kata Nurhadi sata bersaksi dalam persidangan terdakw kasus suap panitera PN Jakpus, Doddy Aryanto Supeno di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (15/8/2016).

Jaksa Penuntut Umum kemudian memperlihatkan salinan surat yang ditujukan kepada 'Yth Promotor'. Lagi-lagi Nurhadi membantah.

"Promotor itu siapa? Pak Jaksa harus tahu saya tidak ada di situ," tegasnya.

Nurhadi juga menyebut ada fitnah luar biasa yang ditujukan kepada dia dan keluarganya. Dalam pernyataannya ini dia merujuk pada sidang makelar kasus dengan terdakwa Andri Tristianto Sutrisna.

"Saya dikondisikan difitnah yang luar biasa, besan saya dibilang namanya Taufik. Asal tahu saja, besan saya sudah meninggal 25 tahun yang lalu. Namanya Bambang Sulistyo," ujarnya dengan nada keras.

"Lalu apa motivasinya? Orang biasa makai nama saya buat jualan. Itu fakta," sambung Nurhadi berapi-api.

"Berarti anda tidak pernah lihat surat ini?" tanya jaksa.

"Mengenai Paramount?"

"Tidak pernah," ucapnya.

Nama Nurhadi disebut memiliki peranan dalam kasus tersebut. Hal itu diungkapkan karyawan bagian legal PT Artha Pratama Anugerah, Wresti Kristian Hesti.

Ia mengungkap banyak perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang disertai memo ke promotor. Wresti menyebut promotor yang dimaksud adalah Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

"Yang saya dapat dari Pak Doddy yang dimaksud promotor itu Pak Nurhadi," kata Wresti Hesti saat menjawab pertanyaan hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, 27 Juli lalu. (rni/fdn)


Berita Terkait