Ahok Ancam Pidanakan Pengembang Apartemen Parama yang Telah Disegel

Ahok Ancam Pidanakan Pengembang Apartemen Parama yang Telah Disegel

Bagus Prihantoro Nugroho - detikNews
Senin, 15 Agu 2016 12:21 WIB
Foto: Dede Arianto/pembaca detikcom melalui pasangmata.com
Jakarta - Apartemen Parama yang terletak di Cilandak, Jakarta Selatan terbakar kemarin. Rupanya apartemen itu sudah disegel sejak Maret 2016, namun tetap dipakai.

"Sebetulnya mereka tidak dapat SLF (Sertifikat Layak Fungsi). Karena enggak layak. Dia janjikan mau perbaiki, makanya kita tahan. Makanya sekarang sudah bilang sama dinas pemadam dan penanggulangan, kalau orang sudah dikasih peringatan itu mesti dikasih waktu. Kan kita Sertifikat Layak Fungsi (SLF) sudah kita tahan. Memang ada pengembang yang nakal, SLF-nya tidak dikeluarkan, dia tetap jalan saja," kata Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di kantornya, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (15/8/2016).

Apartemen itu kemudian disegel, tetapi tak diindahkan. Ahok menegaskan sudah semestinya pengembang apartemen itu dipidanakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Duit sudah sdiambil oleh pengembang. Makanya, saya bilang cari dan pidanain pengembangnya. Enggak ada pilihan. Yah, nanti dibilang kejam lagi, dan kita berantem lagi sama pengembang. Saya nanti dibilang gubernur sok lagi, ngajak berantem sama semua orang," imbuh Ahok.

Api membakar apartemen Parama pada Minggu (14/8) sejak pukul 16.30 WIB. Puluhan penghuni terjebak di bangunan tersebut. Api berhasil dipadamkan 3 jam kemudian.

"Kalau ada yang mati kemarin yang salah siapa? DKI juga, gubernur lagi salah. Ya, memang harus pilih (risikonya) saya," kata Ahok. (bpn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads