"Sebetulnya mereka tidak dapat SLF (Sertifikat Layak Fungsi). Karena enggak layak. Dia janjikan mau perbaiki, makanya kita tahan. Makanya sekarang sudah bilang sama dinas pemadam dan penanggulangan, kalau orang sudah dikasih peringatan itu mesti dikasih waktu. Kan kita Sertifikat Layak Fungsi (SLF) sudah kita tahan. Memang ada pengembang yang nakal, SLF-nya tidak dikeluarkan, dia tetap jalan saja," kata Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di kantornya, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (15/8/2016).
Apartemen itu kemudian disegel, tetapi tak diindahkan. Ahok menegaskan sudah semestinya pengembang apartemen itu dipidanakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Api membakar apartemen Parama pada Minggu (14/8) sejak pukul 16.30 WIB. Puluhan penghuni terjebak di bangunan tersebut. Api berhasil dipadamkan 3 jam kemudian.
"Kalau ada yang mati kemarin yang salah siapa? DKI juga, gubernur lagi salah. Ya, memang harus pilih (risikonya) saya," kata Ahok. (bpn/fdn)