200 Pengemudi Taksi Online Jalani Uji SIM A Umum di Monas

200 Pengemudi Taksi Online Jalani Uji SIM A Umum di Monas

Mei Amelia R - detikNews
Senin, 15 Agu 2016 12:15 WIB
200 Pengemudi Taksi Online Jalani Uji SIM A Umum di Monas
Foto: Pengemudi taksi online jalani uji SIM A (istimewa)
Jakarta - Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub memfasilitasi pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi) untuk komunitas pengemudi taksi online dalam rangka peningkatan SIM dari A polos ke SIM A Umum. Sebanyak 200 pengemudi taksi online saat ini menjalani tes tersebut di area Monas, Jakarta Pusat.

"Dari Ditjen Perhubungan Darat meminta kepada Satpas Ditlantas Polda Metro Jaya untuk melaksanakan SIM komunitas golongan A umum dari perusahaan tranportasi online PT Uber, Go-Car dan Grab. Hari ini ada 200 peserta uji SIM dari pengemudi taksi online," ujar Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Donny Hermawan kepada detikcom, Senin (15/8/2016).

Uji SIM ini digelar mulai pagi ini sampai Selasa (16/8) besok di silang Monas, Jakarta Pusat. Uji SIM ini dihadiri oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Foto: Pengemudi taksi online mencoba simulator (istimewa)

Meski pembuatan SIM secara kolektif, namun para peserta tetap harus melaksanakan tahapan-tahapan dalam uji SIM seperti uji kesehatan, psikologi, teori dan uji praktek.

"Khusus untuk pemohon pengemudi angkutan umum atau taksi online ini juga melaksanakan simulator," imbuhnya. Untuk uji praktek, Satpas SIM Daan Mogot memberikan fasilitas kendaraan.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi hadir langsung di lokasi (Istimewa)

Uji simulator ini diwajibkan bagi pengemudi angkutan umum untuk mengetahui reaksi, antisipasi, konsentrasi dan sikap pengemudi.

Selain wajib mengikuti tahapan tes, para peserta juga tetap dikenakan biaya pembuatan SIM A Umum dengan perincian biaya tes kesehatan sebesar Rp 25 ribu, psikologi sebesar Rp 35 ribu, PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sebesar Rp 120 ribu dan simulator sebesar Rp 50 ribu.

Uji praktek di lapangan (istimewa)

Meski pelaksanaan uji SIM dilakukan secara kolektif, namun tidak menjamin para peserta akan dilokoskan begitu saja. Semua mekanisme ujin dilaksanakan sesuai prosedur dan yang tidak lolos tidak akan diproses SIM-nya.

"Belum tahu berapa yang lolos karena masih dilaksanakan uji SIM-nya. Kalau yang tidak lolos ya berarti harus mengulang lagi," tambahnya.

Uji SIM adalah uji kompetensi bagi seseorang yang akan mengemudi kendaraan. Uji SIM merupkan salah satu tanda kompetensi bahwa pengemudi sudah cakap dalam berkendara.

(mei/hri)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads