Pemerintah Harus Proses Pencabutan WNI Menteri ESDM Arcandra Sesuai UU

Pemerintah Harus Proses Pencabutan WNI Menteri ESDM Arcandra Sesuai UU

Erwin Dariyanto - detikNews
Senin, 15 Agu 2016 12:17 WIB
Pemerintah Harus Proses Pencabutan WNI Menteri ESDM Arcandra Sesuai UU
Foto: Dikhy Sasra
Jakarta - Muncul beda tafsir soal status kewarganegaraan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan Arcandra masih berstatus WNI meski pernah punya paspor Amerika Serikat yang didapat dengan menjadi warga negara AS.

Yasonna mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 2 tahun 2007 yang menyebut bahwa pencabutan status WNI harus diajukan oleh orang tersebut atau diwakilkan. Selama belum ada Surat Keputusan Menteri yang mencabut, status Arcandra tetap sebagai WNI.

Baca juga: Yasonna: Pak Arcandra Pernah Punya Paspor AS, Tapi Status WNI Belum Dicabut

Namun menurut pakar hukum tata negara Refly Harun, sesuai Undang-undang nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan, status WNI Arcandra otomatis gugur setelah berstatus WN Amerika Serikat. Proses prosedural tak menghilangkan ketentuan dalam undang-undang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari sisi undang-undang sudah jelas (Arcandra) kehilangan kewaganegaraan, prosedur otomatis mengikuti undang-undang, bukan membatalkan undang-undang," kata Refly saat berbincang dengan detikcom, Senin (15/8/2016).

Setelah diketahui Arcandra pernah memiliki paspor AS, proses pencabutan status WNI Arcandra harus dipercepat. "Karena secara prosedural (Arcandra) masih WNI, prosedur pencabutan status WNI ini lah yang harus dipercepat," tambah Refly.

Pada Minggu (14/8/2016) kemarin, Menteri Arcandra mengaku telah mengembalikan semua proses yang dia jalani di Amerika Serikat. Dia menegaskan bahwa masuk ke tanah air menggunakan paspor Indonesia. (erd/fjp)


Berita Terkait