Menurut dia, berdasarkan Undang-undang nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan, siapapun yang pernah berpaspor negara lain dan menjadi warga negara setempat atas kehendak sendiri, otomatis status WNI-nya hilang.
Hanya memang di Peraturan Pemerintah nomor 2 tahun 2007 pencabutan kewarganegaraan itu ada prosedur yang harus dilalui. Misalnya PP menyebut bahwa pencabutan kewarganegaraan itu diproses atas permintaan yang bersangkutan atau orang lain sebagai wakil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prosedur legal formal soal pencabutan status WNI harus diproses setelah yang bersangkutan diketahui berkewarganegaraan lain dan memiliki paspor negara tersebut. Dalam kasus Arcandra, kata Refly, setelah diketahui dia memiliki paspor AS, pemerintah harus segera memproses pencabutan status WNInya.
"Dari sisi undang-undang jelas dia (Arcandra) kehilangan kewarganegaraan Indonesia, nah prosedur mengikuti undang-undang. Proses (pencabutan WNI Arcandra) harus diproses," kata Refly saat berbincang dengan detikcom, Senin (15/8/2016).
Menurut Refly, Arcandra harus mengklarifikasikan posisinya saat ini. "Apakah dia (Arcandra) mengembalikan paspor Amerika Serikat, dan apakah dia sudah mencabut status Warga Negara Amerika Serikat," kata Refly.
Bila Arcandra sudah mengembalikan status WN Amerika Serikat, dia harus menempuh prosedur sesuai undang-undang untuk kembali menjadi WNI. (erd/fjp)











































