"Jika faktanya memang Arcandra memegang dua warga negara, maka menurut UU Kementerian Negara, ia tidak lagi memenuhi syarat sebagai menteri dan harus diberhentikan Presiden," jelas ahli hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, Senin (15/8/2016).
Feri menegaskan, Arcandra harus diberhentikan, jangan mengundurkan diri. Presiden Jokowi harus tegas, ini menyangkut wibawa presiden.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengakui bahwa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar pernah memiliki paspor Amerika Serikat. Namun, status Arcandra masih sebagai Warga Negara Indonesia.
"Kalau itu iya iya (punya paspor AS) tapi legal formalnya (status WNI) belum dicabut," kata Yasonna kepada wartawan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur.
Menurut Yasonna meski secara undang-undang bahwa orang Indonesia yang memiliki paspor AS dan berkewarganegaraan negara lain otomatis status WNInya gugur, namun kehilangan WNI itu harus diformalkan melalui keputusan Menteri Hukum dan HAM.
"Jadi secara legal formal belum ada proses pencabutan kewarganegaraan melalui SK Menkumham kepada pak Arcandra," kata Yasonna. (slm/dra)











































