Berpaspor AS, Menteri Arcandra Harus Diberhentikan!

Berpaspor AS, Menteri Arcandra Harus Diberhentikan!

Salmah Muslimah - detikNews
Senin, 15 Agu 2016 11:15 WIB
Berpaspor AS, Menteri Arcandra Harus Diberhentikan!
Foto: Niken Purnamasari/detikcom
Jakarta - Menteri ESDM Arcandra Tahar harus mundur. Secara etika dan moral, dia memegang dua kewarganegaraan tak layak lagi menjadi menteri. Dari segi hukum juga, sesuai UU tidak diperbolehkan warga asing menjadi menteri. Dan Indonesia tidak menganut dwi kewarganegaraan.

"Jika faktanya memang Arcandra memegang dua warga negara, maka menurut UU Kementerian Negara, ia tidak lagi memenuhi syarat sebagai menteri dan harus diberhentikan Presiden," jelas ahli hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, Senin (15/8/2016).

Feri menegaskan, Arcandra harus diberhentikan, jangan mengundurkan diri. Presiden Jokowi harus tegas, ini menyangkut wibawa presiden.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ingat dia harus diberhentikan, bukan mengundurkan diri karena faktanya kewarganegaraannya menyebabkan dia tidak memenuhi syarat sebagai menteri dan terkena pasal 23 terkait pemberhentian menteri," ujarnya.

Sebelumnya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengakui bahwa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar pernah memiliki paspor Amerika Serikat. Namun, status Arcandra masih sebagai Warga Negara Indonesia.

"Kalau itu iya iya (punya paspor AS) tapi legal formalnya (status WNI) belum dicabut," kata Yasonna kepada wartawan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur.

Menurut Yasonna meski secara undang-undang bahwa orang Indonesia yang memiliki paspor AS dan berkewarganegaraan negara lain otomatis status WNInya gugur, namun kehilangan WNI itu harus diformalkan melalui keputusan Menteri Hukum dan HAM.

"Jadi secara legal formal belum ada proses pencabutan kewarganegaraan melalui SK Menkumham kepada pak Arcandra," kata Yasonna. (slm/dra)


Berita Terkait