"Lagi kerja," jawab singkat Arcandra saat berada di kantor Kementerian ESDM, Jl. Medan Merdeka Selatan, Jakpus, Senin(15/8/2016).
Arcandra sebelumnya melakukan rapat dengan pihak SKK Migas hingga sekitar pukul 09.50 WIB. Dia sempat keluar kantor dan kembali ke ruang kerjanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau itu iya iya (punya paspor AS) tapi legal formalnya (status WNI) belum dicabut," kata Laoly di Lapas Kelas IIA Cipinang, Jakarta Timur
Arcandra menurut Laoly masih berstatus WNI karena belum ada proses pencabutan status kewarganegaraannya di Indonesia. Pencabutan kewarganegaraan sambung Laoly harus diputuskan melalui surat keputusan (SK) Menkum HAM.
Arcandra memang pernah bicara dirinya masih memiliki paspor Indonesia yang valid. "Saya masih memegang paspor indonesia. Proses-proses yang berkaitan disana sudah saya kembalikan semua. Itu sudah dikembalikan. Silakan tanyakan yang ke berwenang," ucap Arcandra, Minggu (14/8).
Soal status kewarganegaraan, Guru besar hukum tata negara UGM Denny Indrayana menegaskan status WNI Arcandra otomatis hilang apabila merujuk pada Pasal 31 ayat 1 PP nomor 2 tahun 2007 Tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaran Indonesia. Selain itu, status WNI yang gugur itu tidak perlu ditetapkan melalui keputusan presiden.
Keputusan Presiden RI tentang kewarganegaraan seseorang hanya berlaku untuk 2 kondisi yaitu ketika seorang anak dari pasangan WNI lahir di negara yang menganut Ius Soli (hak untuk wilayah) dan seorang anak yang lahir dari pernikahan campuran (WNI dan WNA).
Penegasan yang sama disampaikan pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra pun menyampaikan demikian. Dengan tegas Yusril menjawab kewarganegaraan Arcandra telah gugur.
"Otomatis (status WNI gugur apabila seorang WNI mengalami kriteria dalam Pasal 31 ayat 1 PP nomor 2 tahun 2007). Karena kita kan tidak menganut dwi kewarganegaraan," ucap Yusril.
(fdn/fdn)











































