"Saya ingin mengklarifikasi terkait isu pemberitaan yang belakangan ini muncul bahwa ada calon jemaah haji yang tidak bisa berangkat karena masalah visa, itu sepenuhnya tidak benar, karena seluruh jemaah haji Indonesia yang ada di gelombang pertama, itu seluruhnya sudah memiliki visa, jadi sudah 100 persen terselesaikan," terang Lukman dalam siaran pers Kemenag, Minggu (14/8/2016).
Menurut Menag Lukman, kasus yang terjadi seperti di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, sesungguhnya karena ada jemaah yang seharusnya berangkat di gelombang kedua, tapi karena teman atau saudaranya di gelombang pertama ia ingin pindah ke gelombang pertama keberangkatannya, karena jemaah tersebut di gelombang kedua, visanya tentu sedang diproses dan belum selesai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak benar ada jemaah yang tidak bisa berangkat karena visa, karena seluruh jamaah gelombang pertama sudah selesai dan tinggal 262 paspor saja yang belum memiliki visa dan itu milik jemaah gelombang kedua, yang baru tanggal 22 Agustus 2016 nanti keberangkatannya ke Tanah Suci," imbuhnya.
Menag menegaskan, pemerintah berkewajiban memberangkatkan jemaah haji yang memang sudah ditetapkan tahun ini.
"Jadi sebenarnya tidak ada jemaah tertunda, jadi penundaan itu karena kemauan jemaah bersangkutan, itu pun harus ada kondisi yang menyebabkan jemaah tersebut memungkinkan menunda keberangkatannya, misalnya karena sakit, tapi kalau tidak alasan yang cukup kuat, kita tidak menghendaki adanya perubahan keberangkatan, karena akan mengganggu kloter-kloter yang sudah ditetapkan, dan menyebabkan kekosongan kursi (open seat), dan kursi kosong tersebut juga harus diisi karena ditinggalkan tadi," jelas Menag.
"Apalagi yang seharusnya berangkat di gelombang kedua, lalu minta dimajukan, itu sulit, karena di gelombang pertama pun sudah terisi dan sudah ditetapkan," katanya.
(mad/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini