Arcandra Harus Kembalikan Paspor RI Jika Terbukti Berkewarganegaraan AS

Arcandra Harus Kembalikan Paspor RI Jika Terbukti Berkewarganegaraan AS

Dhani Irawan - detikNews
Senin, 15 Agu 2016 05:17 WIB
Arcandra Harus Kembalikan Paspor RI Jika Terbukti Berkewarganegaraan AS
Menteri ESDM Arcandra Tahar (Foto: Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta - Mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra memberikan penjelasan tentang problem dwi kewarganegaraan. Menurut Yusril, sangat memungkinkan ketika seorang warga negara Indonesia (WNI) masih memegang paspor Indonesia walaupun dia telah bersumpah setia pada negara asing atau memiliki paspor negara asing.

"Ya kalau negara tidak mensyaratkan bahwa paspornya harus dikembalikan ke Kedutaan yang bersangkutan dan ada pernyataan bahwa dia harus menggugurkan kewarganegaraan asalnya. Hal seperti itu bisa terjadi," ucap Yusril saat berbincang dengan detikcom, Minggu (14/8/2016) malam.

Hal ini merujuk pada isu dwi kewarganegaraan yang menerpa Menteri ESDM Arcandra Tahar. Dia disebut bersumpah setia pada Amerika Serikat (AS) dan memegang paspor AS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menteri Sekretaris Negara Pratikno pun juga mengatakan bahwa Arcandra menggunakan paspor Indonesia ketika kembali ke Tanah Air. Namun pertanyaan tentang masihkah atau pernahkah Arcandra memiliki paspor AS tidak dijawab secara lugas.

Menurut Yusril, apabila negara asing itu tidak memiliki aturan ketat tentang pengembalian paspor ke negara asal orang yang memiliki dwi kenegaraan, maka sangat memungkinkan orang itu memegang 2 paspor. Hanya saja, hal tersebut sama saja dengan melanggar hukum apabila yang melakukannya adalah orang Indonesia.

"Nah bisa juga terjadi bahwa negara itu tidak begitu strict, jadi dia sudah diberi status warga negaranya tapi dia tidak mensyaratkan bahwa paspornya harus dikembalikan pada kedutaan kita di luar negeri, jadi paspor itu praktis masih berlaku sampai dia expired. Nah sebelum expired masih berlaku dan kalau dia diam-diam, dia pergi ke luar negeri pakai paspor Indonesia masih berlaku. Nah tapi dari segi hukum Indonesia jelas salah," jelas Yusril.

Namun dikutip dari situs www.usa.gov, apabila seseorang memiliki dwi kewarganegaraan dan salah satunya merupakan kewarganegaraan AS, maka dia harus menggunakan paspor AS jika ingin pergi atau keluar dari AS. Di kasus Arcandra, apabila dia benar telah memegang paspor AS maka ketika dia kembali ke Indonesia, dia harus menggunakan paspor AS.

Isu tentang hal ini tentunya akan terjawab dengan jelas apabila pemerintah atau Arcandra menjelaskan seterang-terangnya tentang isu tersebut. Sejauh ini, Arcandra hanya menekankan bahwa dia memiliki paspor Indonesia dan proses-proses di AS telah dia kembalikan tanpa menjelaskan proses apa yang dimaksud.

Masalahnya, apabila proses yang dimaksud Arcandra adalah urusan paspor AS, maka secara otomatis sebenarnya Arcandra telah kehilangan status WNI-nya sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 23 huruf (f) dan (h) UU Kewarganegaraan atau Pasal 31 ayat 1 PP nomor 2 tahun 2007. Dengan demikian, paspor Indonesia yang dipegang Arcandra tidak berlaku lagi seiring hilangnya status WNI Arcandra. (dhn/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads