Apartemen Parama Disegel Sejak Maret 2016, Ini Penjelasan Walkot Jaksel

Apartemen Parama Disegel Sejak Maret 2016, Ini Penjelasan Walkot Jaksel

Arief Ikhsanudin - detikNews
Minggu, 14 Agu 2016 21:59 WIB
Foto: Arief Ikshanudin/detikcom
Jakarta - Apartemen Parama yang terbakar di Cilandak, Jakarta Selatan, ternyata bermasalah. Apartemen itu telah disegel sejak tanggal 14 Maret 2016.

Menurut Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi, seharusnya gedung ini tidak dipakai lagi. Rencananya besok, Tri akan memanggil pengelola apartemen untuk membicarakan hal ini.

"Seharusnya tidak boleh dipakai gedung ini. Itu yang akan kita selidiki. Kita akan cek nih. Harusnya segel mati, tidak boleh dipakai," kata Tri Kurniadi saat diwawancara wartawan di Apartemen Parama, Cilandak, Jakarta Selatan, Minggu (14/8/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jelas (melanggar aturan). Oleh karena itu besok akan kita panggil," lanjutnya.

Tri menegaskan bahwa pihaknya tidak kecolongan terkait hal itu. Dia menyebut fungsi pengawasan ada di Dinas Pengelolaan Tata Kota.

"Enggak, enggak kecolongan. Fungsi pengawasan kan harusnya di Dinas Pengelolaan Tata Kota. Harusnya tidak boleh dipakai," ucap Tri Kurniadi.

Sebelumnya dikabarkan, kebakaran Apartemen Parama terjadi pada pukul 16.30 WIB. Api bersumber dari lantai 12 apartemen. Seperti diketahui, Apartemen Parama memiliki 18 lantai. (yds/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads