Beda Hak Pemegang Green Card dengan Pemilik Paspor AS Hasil Naturalisasi

Beda Hak Pemegang Green Card dengan Pemilik Paspor AS Hasil Naturalisasi

Erwin Dariyanto - detikNews
Minggu, 14 Agu 2016 17:54 WIB
Dino Patti Djalal (Foto: Hasan Alhabshy/detikcom)
Jakarta - Arcandra Tahar disebut memiliki paspor Amerika Serikat setelah berkarier di negeri Paman Sam itu selama kurang lebih 20
tahun. Pada waktu yang sama dia juga masih memegang paspor Indonesia.

Dugaan kepemilikan paspor ganda itu menjadi polemik karena kini Arcandra menjadi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
(ESDM). Apalagi untuk mendapat paspor AS harus menjadi warga negara setempat.

Meski bekerja dalam waktu yang lama di AS, negara tersebut tidak mengharuskan orang asing beralih kewarganegaraan. Ada
fasilitas lainnya yakni dengan memegang Green Card. (Baca juga: Ramai Isu Paspor AS Menteri ESDM, ini Perbedaan Green Card
dan Naturalisasi AS).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apa beda hak pemegang paspor AS dengan Green Card?

Mantan Duta Besar RI untuk Amerika Serikat Dino Patti Djalal mengatakan, pemegang Green Card bukanlah warga negara
setempat. Namun dia memiliki izin tinggal dan kerja di semua wilayah Amerika Serikat untuk jangka waktu tertentu.

"Pemegang green card bebas bekerja di semua wilayah Amerika Serikat," kata Dino saat berbincang dengan detikcom, Minggu
(14/8/2016).

Pemegang Green Card, kata Dino, tidak bisa mendapatkan paspor Amerika Serikat. Mereka tetap berkewarganegaraan asli tempat
asalnya. "Kalau dia orang Indonesia ya tetap berpaspor Indonesia," kata Dino.

Hak pemegang Green Card berbeda dengan pemilik paspor Amerika Serikat meski itu hasil dari naturalisasi. "Orang (WNA) yang
dapat paspor Amerika Serikat, dianggap sebagai orang Amerika Serikat. Bila ada masalah di luar negeri, maka Kedutaan
Amerika Serikat akan memberikan perlindungan hukum sebagaimana layaknya warga Amerika Serikat," kata Dino.

Sementara pemegang Green Card AS, bila menemui masalah hukum di luar negeri menjadi tanggung jawab negara asal untuk
memberikan bantuan hukum.

Baca juga: Kata Dino Patti Djalal Soal Pengurusan Status WN AS, Inisiatif dari Pemohon (erd/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads