Serikat (AS). Agar tak menimbulkan syak wasangka, Arcandra diminta memberikan klarifikasi soal status kewarganegaraannya.
Hal itu dikatakan oleh mantan Duta Besar RI untuk Amerika Serikat Dino Patti Djalal saat berbincang dengan detikcom, Minggu (14/8/2016). Menurut dia, untuk mendapatkan paspor di negeri Paman Sam itu harus terlebih dahulu menjadi warga Amerika Serikat.
Amerika Serikat, kata Dino, tidak sembarangan memberikan kewarganegaraan kepada orang asing, meski itu melalui proses naturalisasi. "Kalau naturalisasi, itu si peminat harus secara aktif mengikuti proses naturalisasi," kata dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Proses naturalisasi itu panjang, bukan dia duduk lalu dapat (naturalisasi)," kata Dino.
Nah, untuk bisa menjawab rumor kepemilikan paspor Amerika Serikat tersebut hanya bisa diklarifikasi sendiri oleh Arcandra. "Kita harus menggunakan asas praduga tak bersalah. Pak Arcandra sendiri yang perlu memberikan klarifikasi apakah pernah mendapat naturalisasi itu," kata Dino.
Sejak munculnya rumor memiliki dua paspor, Menteri ESDM Arcandra Tahar belum memberikan klarifikasi. Kepada wartawan yang
menemuinya pagi tadi, Arcandra hanya menegaskan bahwa dirinya masih kewarganegaraan Indonesia.
"Saya masih memegang paspor Indonesia. Proses-proses yang berkaitan di sana sudah saya kembalikan semua. Itu sudah dikembalikan. Silakan tanyakan yang ke berwenang. Saya masih WN Indonesia. Silakan cek paspor saya," ujar Arcandra.
Arcandra tidak menjelaskan lebih jauh mengenai apa proses yang dia maksudkan tersebut. Dia pergi meninggalkan kantor Kementerian ESDM meninggalkan sejumlah pertanyaan: Apakah Arcandra memang pernah memiliki paspor Amerika Serikat? Bila memang memiliki, sejak kapan Arcandra memiliki paspor AS? Dan apakah masalah selesai bila Arcandra mengembalikan paspos AS tersebut? (erd/fjp)










































