Kasus bermula saat Bima menjalani masa orientasi selama sepekan untuk membawa bus koridor II, III dan VIII. Pada 29 November 2015, Bima menjalani masa orientasi dengan membawa bus di Koridor XII (Penjaringan-Tanjung Priok).
Kala itu, Bima membawa sekitar 30 penumpang dan melintasi Stasiun Kereta Api Kota Jakarta Barat sekitar pukul 15.00 WIB. Saat melintasi seberang Rumah Pengabuan, Bima memacu Bus TransJ Nopol B 7030 IS dengan kecepatan 20-30 km per jam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hendri terlempar ke sebelah kiri jalan dan Siauw ke sebelah kanan yang langsung dilindas bus TransJ. Nyawa Siauw tak tertolong dan meninggal di tempat.
Atas kecelakaan itu, sopir kelahiran 10 Mei 1990 itu diperiksa polisi dan diproses secara hukum. Pada 12 Mei 2016, Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menjatuhkan hukuman 2,5 tahun penjara. Atas putusan itu, Bima mengajukan banding.
"Menguatkan putusan PN Jakarta Barat," demikian lansir website Mahkamah Agung (MA) sebaimana dikutip detikcom, Minggu (14/8/2016).
Duduk sebagai ketua majelis hakim yaitu Sutarto dengan anggota Syamsul Bahri Borut serta Sri Anggarwati. Putusan yang diketok pada 30 Juni 2016 menyepakati putusan PN Jakbar telah tepat dan benar. (asp/mpr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini