Sopir Bus TransJ Dihukum 2,5 Tahun Penjara karena Tabrak Pemotor hingga Tewas

Sopir Bus TransJ Dihukum 2,5 Tahun Penjara karena Tabrak Pemotor hingga Tewas

Andi Saputra - detikNews
Minggu, 14 Agu 2016 14:45 WIB
Ilustrasi (dok.detikcom)
Jakarta - Bima Pringgas Swara dihukum 2,5 tahun penjara karena menabrak pemotor hingga tewas. Bima merupakan pramudi yang baru sepekan membawa bus TransJ.

Kasus bermula saat Bima menjalani masa orientasi selama sepekan untuk membawa bus koridor II, III dan VIII. Pada 29 November 2015, Bima menjalani masa orientasi dengan membawa bus di Koridor XII (Penjaringan-Tanjung Priok).

Kala itu, Bima membawa sekitar 30 penumpang dan melintasi Stasiun Kereta Api Kota Jakarta Barat sekitar pukul 15.00 WIB. Saat melintasi seberang Rumah Pengabuan, Bima memacu Bus TransJ Nopol B 7030 IS dengan kecepatan 20-30 km per jam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di saat yang bersamaan, melintas sebuah sepeda motor Honda Supra nopol B 6897 UPH yang dibawa oleh Hendri Setiawan. Adapun pembonceng sepeda motor adalah Siauw Njuk Siu. Bima tidak siaga dan bus TransJ yang dibawanya menabrak sepeda motor itu.

Hendri terlempar ke sebelah kiri jalan dan Siauw ke sebelah kanan yang langsung dilindas bus TransJ. Nyawa Siauw tak tertolong dan meninggal di tempat.

Atas kecelakaan itu, sopir kelahiran 10 Mei 1990 itu diperiksa polisi dan diproses secara hukum. Pada 12 Mei 2016, Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menjatuhkan hukuman 2,5 tahun penjara. Atas putusan itu, Bima mengajukan banding.

"Menguatkan putusan PN Jakarta Barat," demikian lansir website Mahkamah Agung (MA) sebaimana dikutip detikcom, Minggu (14/8/2016).

Duduk sebagai ketua majelis hakim yaitu Sutarto dengan anggota Syamsul Bahri Borut serta Sri Anggarwati. Putusan yang diketok pada 30 Juni 2016 menyepakati putusan PN Jakbar telah tepat dan benar. (asp/mpr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads