"Tim Menkum HAM tengah mengkaji," ujar Wapres JK kepada wartawan usai melayat ke rumah duka eks Menteri Koperasi, Adi Sasono di Jalan Swakarya Bawah/1D Komplek DDN 1, Pondok Labu, Jaksel Minggu (14/8/2016).
JK belum mengetahui informasi terkini mengenai penelusuran data yang dilakukan Kemenkum HAM untuk mengambil tindakan. Pihak Kemenkum melakukan pengecekan dugaan kepemilikan paspor AS Arcandra melalui tim Ditjen Imigrasi. "Tergantung kajiannya," sebutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menteri ESDM Arcandra Tahar menegaskan dirinya berstatus kewarganegaraan Indonesia. Arcandra masih memiliki paspor Indonesia.
"Saya orang Padang asli. Istri saya juga orang Padang asli. Cuma kuliah S2 dan S3 di Amerika Serikat. Saya pergi ke Amerika tahun 1996. Sampai saat sekarang saya masih memegang paspor Indonesia. Paspor Indonesia saya masih valid," ujar Arcandra kepada wartawan di kantornya, Jl Medan Merdeka Selatan, Minggu (14/8/2016).
Saat ditanya soal pernah tidaknya Archandra melepas kewarganegaran Indonesia menjadi warga negara AS termasuk mendapatkan paspor dari negara itu, Arcandra kembali menegaskan dirinya memegang paspor Indonesia.
Sementara itu Tim Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM sudah mengantongi data-data yang dibutuhkan untuk mengkonfirmasi isu paspor AS yang diduga dikantongi Arcandra.
"Data itu sudah diperoleh. Artinya data perlintasan beliau saat keluar negeri, beliau kembali ke Indonesia menggunakan paspor, sudah kita dapatkan datanya," ujar Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie terpisah.
Namun Ronny menolak memberi penjelasan saat ditanya benar tidaknya isu paspor AS yang dikantongi Arcandra. Ronny menyebut kewenangan menyampaikan informasi tersebut berada di Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly.
Sementara itu Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Denny Indrayana sebelumnya memberikan penjelasan mengenai ketentuan yang diatur dalam UU Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006.
Seseorang yang kehilangan statusnya sebagai WNI dapat memperoleh lagi status WNI sebagaimana diatur dalam Pasal 31- Pasal 35 UU Kewarganegaraan. Caranya, orang tersebut harus mengajukan permohonan kembali sebagai WNI.
"Arcandra Tahar harus mengajukan permohonan kembali sebagai WNI, tinggal di Indonesia selama 5 (lima) tahun terakhir, dan mengucapkan sumpah janji setia kembali kepada Indonesia. Mengingat Arcandra kabarnya sudah sekitar 20 tahun terakhir tinggal di Amerika Serikat, maka syarat untuk kembali menjadi WNI demikian menjadi tidak terpenuhi," sambung Denny. (fiq/imk)











































