"HTR itu untuk optimalisasi pemanfaatan ruang untuk hutan produksi. Bisnisnya juga untuk ekowisata, kemudian untuk industri olahan, untuk kayu pertukangan atau nanti hasil lainnya," ujar Menteri Siti saat melakukan kunjungan kerja ke Desa Hajran, Kabupaten Bathin XXIV Jambi, Sabtu (13/8/2016).
Pernyataan ini disampaikan Menteri Siti sebagai penegasan dari pesan Presiden Joko Widodo mengenai pemanfaatan hutan untuk pertumbuhan ekonomi rakyat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu Menteri Siti menegaskan pengelolaan HTR harus dijaga dan berada pada sebuah jaringan kerja. Pendampingan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) peduli hutan sangat berperan penting.
"Kreativitas masyarakat itu tidak boleh mati. Saya ingin melihat kekuatan dari kelembagaan kita di masyarakat dan itu tampak di sini. Ini adalah bisnis rakyat, biasanya yang mampu mengelola lahan adalah konglomerat tapi ke depan mudah-mudahan menjadi konglorakyat," tuturnya.
Di Jambi, luas HTR mencapai 58.408 hektare. Pada tahun 2015, Desa Hajran mendapatkan pencadangan HTR seluas 1.272 hektare. Komoditas tanaman di HTR di antaranya pohon jabon, pohon karet, durian, nangka dan mangga.
![]() |
Dikutip dari keterangan Kementerian LHK, HTR merupakan hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh perorangan atau kelompok masyarakat untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dalam rangka melestarikan sumber daya hutan.
HTR merupakan sebuah skema perhutanan sosial bagi masyarakat di dalam maupun di sekitar kawasan hutan. Pembangunan HTR juga merupakan salah satu cara yang gencar dilakukan pemerintah melalui Kementerian LHK untuk mengatasi lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi bagi masyarakat sekitar hutan.
(fdn/fdn)