"Dua kapal itu melakukan penangkapan ikan tanpa dokumen yang sah serta ABK kapal adalah pekerja asing atau warga negara asing," kata Direktur Polair Baharkam Polri Brigjen Pol M Chairul Noor Alamsyah dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Sabtu (13/8/2016).
Chairul mengatakan, dua kapal Vietnam itu berhasil diamankan saat Kapal Polisi Baladewa - 8002 Ditpolair Baharkam Polri patroli di perairan Natuna, Rabu (10/8).
![]() |
Kapal pertama yang diamankan adalal kapal KG 6130 TS yang bermuatan 200 Kg ikan campuran. Kapal itu dinahkodai oleh Vo Anh Ty dan 7 ABK WN Vietnam.
Sementara kapal kedua yang diamankan adalah kapal BT 96430 TS yang juga bermuatan 200 Kg ikan campuran. Kapal itu dinakhodai oleh Tran Long Luc dan 7 ABK WN Vietnam lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Choirul menuturkan, penindakan tegas terhadap kapal ikan asing yang menangkap ikan secara illegal di wilayah pengeloaan perikanan RI merupakan salah satu program prioritas Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
"Ini sebagai wujud komitmen Polri untuk berperan aktif dalam menjaga keberlansungan sumber daya ikan Indonesia demi masa depan generasi penerus bangsa," urainya. (idh/dra)












































