Refly: Kalau Benar Berpaspor AS, Menteri ESDM Arcandra Harus Diberhentikan

Refly: Kalau Benar Berpaspor AS, Menteri ESDM Arcandra Harus Diberhentikan

Rina Atriana - detikNews
Sabtu, 13 Agu 2016 16:29 WIB
Refly: Kalau Benar Berpaspor AS, Menteri ESDM Arcandra Harus Diberhentikan
Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun (Foto: Dikhy Sasra/detikcom)
Jakarta - Isu Menteri ESDM Arcandra Tahar memiliki paspor Amerika Serikat, mengemuka. Jawaban Arcandra menggantung saat dikonfirmasi terkait isu ini.

Arcandra hanya menunjuk wajahnya sendiri dan menjawab bahwa wajahnya sangat khas Padang.

"Lihat muka saya nih. Padang begini," kata Arcandra sambil menunjuk wajahnya dengan telunjuk saat bergegas meninggalkan Istana, Sabtu (13/8/2016). Dia mengaku baru saja menghadap ke Jokowi untuk bersilaturahmi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun, harus diklarifikasi dulu apakah isu ini benar atau tidak. Jika terbukti hanya isu, maka tak perlu diteruskan. Sebaliknya, jika Arcandra terbukti berkewarganegaraan ganda, maka isu ini harus ditindaklanjuti dan diberhentikan dari jabatannya sebagai menteri.

Baca juga: UU: Menteri Harus WNI, Tak Boleh Berkewarganegaraan Ganda

"Kalau UU Kewarganegaraan kita kan tidak membolehkan kewarganegaraan rangkap. Kalau misalkan beliau memiliki kewarganegaraan rangkap, berarti melanggar UU. Harus diklarifikasi dulu isunya kan ada dua, benar atau tidak," kata Refly saat dihubungi detikcom, Sabtu (13/8/2016).

"Kalau salah tidak perlu ditindaklanjuti, kalau benar ya harus ditindaklanjuti. Apa benar beliau pernah punya kewarganegaraan Amerika dalam hal ini memegang dua paspor," jelasnya.

Refly menjelaskan, Amerika Serikat termasuk negara yang tidak terlalu peduli dengan warganya yang berkewarganegaraan ganda. Asalkan orang tersebut lahir di Amerika, maka otomatis berkewarganegaraan Amerika Serikat. Beda AS, beda juga Indonesia.

Baca juga: Isu Menteri ESDM Archandra Berpaspor AS, Dirjen Imigrasi: Kami Sedang Cek

"Kalau benar berkewarganegaraan ganda, ya disikapi, dilihat apakah memang masih (menjadi WN AS). Saya kira tidak boleh ada toleransi, harus diberhentikan. Kalau tidak lagi (menjadi WN AS), dilihat apakah sudah mengembalikan paspor. Pokoknya kalau tidak benar case closed, kalau benar apakah yang bersangkutan telah mencabut WN AS-nya atau belum. Kalau sudah dicabut, masih bisa ditoleransi," tutur Refly.

UU nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, Pasal 23, menjelaskan status WNI seseorang otomatis hilang jika orang tersebut telah memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri. (rna/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads