Arcandra hanya menunjuk wajahnya sendiri dan menjawab bahwa wajahnya sangat khas Padang.
"Lihat muka saya nih. Padang begini," kata Arcandra sambil menunjuk wajahnya dengan telunjuk saat bergegas meninggalkan Istana, Sabtu (13/8/2016). Dia mengaku baru saja menghadap ke Jokowi untuk bersilaturahmi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: UU: Menteri Harus WNI, Tak Boleh Berkewarganegaraan Ganda
"Kalau UU Kewarganegaraan kita kan tidak membolehkan kewarganegaraan rangkap. Kalau misalkan beliau memiliki kewarganegaraan rangkap, berarti melanggar UU. Harus diklarifikasi dulu isunya kan ada dua, benar atau tidak," kata Refly saat dihubungi detikcom, Sabtu (13/8/2016).
"Kalau salah tidak perlu ditindaklanjuti, kalau benar ya harus ditindaklanjuti. Apa benar beliau pernah punya kewarganegaraan Amerika dalam hal ini memegang dua paspor," jelasnya.
Refly menjelaskan, Amerika Serikat termasuk negara yang tidak terlalu peduli dengan warganya yang berkewarganegaraan ganda. Asalkan orang tersebut lahir di Amerika, maka otomatis berkewarganegaraan Amerika Serikat. Beda AS, beda juga Indonesia.
Baca juga: Isu Menteri ESDM Archandra Berpaspor AS, Dirjen Imigrasi: Kami Sedang Cek
"Kalau benar berkewarganegaraan ganda, ya disikapi, dilihat apakah memang masih (menjadi WN AS). Saya kira tidak boleh ada toleransi, harus diberhentikan. Kalau tidak lagi (menjadi WN AS), dilihat apakah sudah mengembalikan paspor. Pokoknya kalau tidak benar case closed, kalau benar apakah yang bersangkutan telah mencabut WN AS-nya atau belum. Kalau sudah dicabut, masih bisa ditoleransi," tutur Refly.
UU nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, Pasal 23, menjelaskan status WNI seseorang otomatis hilang jika orang tersebut telah memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri. (rna/tor)











































