UU: Menteri Harus WNI, Tak Boleh Berkewarganegaraan Ganda

UU: Menteri Harus WNI, Tak Boleh Berkewarganegaraan Ganda

Rina Atriana - detikNews
Sabtu, 13 Agu 2016 15:36 WIB
Menteri ESDM Arcandra Tahar (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Menteri ESDM Arcandra Tahar diisukan berpaspor Amerika Serikat sejak 2012 silam. Padahal, menurut undang-undang, WNI dilarang memiliki kewarganegaraan ganda. Terlebih, syarat menjadi menteri haruslah berstatus WNI.

Pasal 23 Undang-undang nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan menjelaskan hal apa saja yang dapat menghilangkan status WNI seseorang. Salah satunya jika orang tersebut telah menjadi warga negara lain atas kemauannya sendiri.

Pasal 23 UU Kewarganegaraan terdiri dari huruf a sampai i. Berikut bunyi ke 9 poin di Pasal 23 yang menjadikan seseorang tak lagi berstatus WNI:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 23
a. memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;

b. tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;

c. dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan;

d. masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;

e. secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya
dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia

f. secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;

g. tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;

h. mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau

i. bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 tahun itu berakhir, dan setiap 5 tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi WNI kepada Perwakilan RI yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan RI tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.

Seandainya benar Arcandra masih berwewarganegaraan ganda, maka hal tersebut juga bertentangan dengan undang-undang lainnya, yakni UU nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara, khususnya Pasal 22.

Dalam Pasal 22 ayat 2 huruf a dijelaskan bahwa syarat pengangkatan seorang menteri adalah ia harus seorang WNI. Sedangkan, jika benar Arcandra memegang paspor AS, maka statusnya sebagai WNI telah gugur.

(rna/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads