Dirutnya Dicatut untuk Menipu, Perum Perindo: Kami Tak Menarik Pungutan

Dirutnya Dicatut untuk Menipu, Perum Perindo: Kami Tak Menarik Pungutan

Mei Amelia R - detikNews
Sabtu, 13 Agu 2016 09:51 WIB
Foto: thinkstock
Jakarta - Perum Perindo (Perikanan Indonesia) mengapresiasi polisi yang telah menangkap pelaku penipuan yang mencatut nama Dirutnya Syahril Japarin. Perindo meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan direksinya.

"Kami mengapresiasi kinerja Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang dengan cepat menangkap pelakunya, sehingga kami berharap tidak ada lagi korban lainnya," ujar Coorporate Secretary Perum Perindo Agung Pamujo dalam keterangan kepada detikcom, Sabtu (13/8/2016).

Agung mengatakan Perindo dan Syahril pribadi merasa sangat dirugikan atas penipuan tersebut. "Tentunya ini sangat merugikan kami, karena beliau sendiri tidak pernah kenal atau pun menyuruh pelaku," imbuh Agung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agung menegaskan Perum Perindo tidak pernah memungut biaya kepada masyarakat di luar transaksi bisnis. Perindo adalah perusahaan BUMN yang bergerak di bidang perikanan, pengolahan ikan dan pakan ikan.

"Perindo tidak akan menarik pungutan dari masyarakat kecuali untuk transaksi bisnis, dan itu pun ada prosedurnya. Kami meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan Perindo atau pun direksi," jelas Agung.

Sebelumnya tim Unit I Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Jon (30) atas kasus penipuan dengan modus mengaku sebagai Dirut Perum Perindo Syahril Japarin. Atas kasus ini, korban bernama Rudy, mengalami kerugian Rp 125 juta.

Tersangka mendapatkan nomor telepon korban setelah melakukan pencarian di internet. Setelah mendapat nomor korban, tersangka berpura-pura menjadi Syahril dan meminta pinjaman uang kepada korban sebesar Rp 125 juta.

Karena merasa curiga, korban pun melapor ke Polda Metro Jaya. Tersangka akhirnya ditangkap di Bandung, Jawa Barat pada Kamis (11/8) atau selang satu hari setelah menerima uang dari korban.

(mei/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads