"Remisi tetap diberikan, tapi ada pengetatan syarat dan itu yang diatur dalam PP 99/2012. Revisi PP yang sedang dibahas sekarang ini menghapus sejumlah syarat pengetatan, antara lain penghapusan syarat status justice collaborator," kata Staf Divisi Hukum dan Monitoring ICW Lalola Easter dalam pesan singkatnya kepada detikcom, Jumat (12/8/2016) malam.
Dirinya menilai revisi PP 99/2012 dengan penghapusan sejumlah syarat pengetatan, akan sangat disayangkan. Ini akan menjadi angin segar bagi para koruptor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, pemerintah berencana merevisi PP 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi. Hal itu disampaikan oleh Menkum HAM Yasonna Laoly, menurutnya alasan napi koruptor juga berhak diberikan remisi karena sesuai UU No 12 tahun 1995, di mana setiap napi memiliki hak yang sama untuk mendapatkan remisi.
(Baca juga: Wacana Koruptor Dapat Remisi Dianggap Melawan Semangat Pemberantasan Korupsi)
"Setiap napi yang memiliki hak bebas, hak remisi. Masing-masing sistem dalam pemasyarakatan adalah melakukan pembinaan, reintegrasi sosial, rehabilitasi, itu tujuannya. Jadi bukan prinsip Lex talionis-nya (mata ganti mata), itu tahun hamurabi sebelum masehi dipraktikkan. Berikutnya ini tidak berarti kita tidak membedakan koruptor dengan teroris, narapidana narkoba, tetap ada perbedaan, kita perbaiki prosedurnya,"jelas Yasonna di Balai Badan Pengembangan SDM Kemenkum HAM, Cinere, Jakarta, Jumat (12/8). (adf/hri)











































