Pria ini Tepergok Sembunyi di Kamar Mandi Setelah Cabuli Siswi SMP

Pria ini Tepergok Sembunyi di Kamar Mandi Setelah Cabuli Siswi SMP

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Jumat, 12 Agu 2016 23:05 WIB
Ilustrasi pencabulan anak (Foto: Andhika Akbarayansyah/detikcom)
Kendal - IR, seorang pria berusia 32 tahun di Kendal, Jawa Tengah, ditangkap polisi karena menipu siswi SMP berusia 16 tahun agar mau diajak berhubungan badan. Dia diserahkan ke polisi setelah tertangkap orang tua korban ketika bersembunyi di kamar mandi.

Awalnya, tiga bulan lalu, IR mengenal korban lewat jejaring sosial Facebook. Ia kemudian mendekati korban dan mengajaknya berpacaran. Meski beda umur jauh, IR mengaku akan menikahi korban karena memiliki harta berlimpah berupa 2 mobil, motor sport, dan sebidang sawah.

"Saya kenalnya sama dia (korban) lewat Facebook," kata IR di Mapolres Kendal, jumat (12/8/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian pada tanggal 28 Juli 2016 lalu, mereka janjian bertemu di rumah korban di daerah Karangsari, Kendal. Saat itu sudah malam dan di rumah hanya ada korban dan IR, sedangkan ayah korban bekerja lembur. Dengan modus rayuannya, IR mendesak korban agar mau diajak berhubungan intim.

Aksi bejat itu dilakukan hingga dini hari. Kemudian saking puasnya melampiaskan hawa nafsu, IR tertidur sampai akhirnya sekira pukul 01.00 WIB dini hari ayah korban pulang.

IR kaget dan ketakutan sehingga mencari tempat bersembunyi dan dipilihlah kamar mandi. Namun ayah korban tahu dan mengajak warga meringkus IR.

"Pelaku ketiduran, dan ketika ayah korban pulang, dia kaget dan sembunyi di kamar mandi," kata Kapolres Kendal, AKBP Maulana Hamdan.

Namun pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai nelayan itu berusaha berkilah. Ia mengaku perbuatannya atas dasar suka sama suka bahkan sudah empat kali. Tapi dia tidak menyangkal sudah menjanjikan korban akan dinikahi dengan alasan sudah memiliki harta berlimpah.

"Saya melakukannya suka sama suka, dan saya janjikan akan saya nikahi dengan harta kekayaan saya yang melimpah," ujar IR.

Karena korban masih di bawah umur, IR dijerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(alg/hri)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads