Awalnya, tiga bulan lalu, IR mengenal korban lewat jejaring sosial Facebook. Ia kemudian mendekati korban dan mengajaknya berpacaran. Meski beda umur jauh, IR mengaku akan menikahi korban karena memiliki harta berlimpah berupa 2 mobil, motor sport, dan sebidang sawah.
"Saya kenalnya sama dia (korban) lewat Facebook," kata IR di Mapolres Kendal, jumat (12/8/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aksi bejat itu dilakukan hingga dini hari. Kemudian saking puasnya melampiaskan hawa nafsu, IR tertidur sampai akhirnya sekira pukul 01.00 WIB dini hari ayah korban pulang.
IR kaget dan ketakutan sehingga mencari tempat bersembunyi dan dipilihlah kamar mandi. Namun ayah korban tahu dan mengajak warga meringkus IR.
"Pelaku ketiduran, dan ketika ayah korban pulang, dia kaget dan sembunyi di kamar mandi," kata Kapolres Kendal, AKBP Maulana Hamdan.
Namun pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai nelayan itu berusaha berkilah. Ia mengaku perbuatannya atas dasar suka sama suka bahkan sudah empat kali. Tapi dia tidak menyangkal sudah menjanjikan korban akan dinikahi dengan alasan sudah memiliki harta berlimpah.
"Saya melakukannya suka sama suka, dan saya janjikan akan saya nikahi dengan harta kekayaan saya yang melimpah," ujar IR.
Karena korban masih di bawah umur, IR dijerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(alg/hri)