"Pada tahun 2014 tersangka memiliki utang kepada korban sebesar Rp 100 juta. Kemudian pada tanggal 24 Juli 2016, antara korban dan tersangka sepakat untuk bertemu dan membicarakan soal pembayaran utang yang dipinjam oleh tersangka kepada korban," jelas Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Budi Hermanto kepada wartawan, Jumat (12/8/2016).
Kemudian, korban dan pelaku sepakat untuk bertemu di suatu tempat di kawasan Limo, Depok, Jawa Barat. Namun, alih-alih membayar utang, pelaku malah membawa korban ke sebuah gang gelap di Pondokcabe, Tangerang Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka menganiaya korban dengan cara menusuknya menggunakan obeng di bagian perut dan kaki. Tersangka juga mencekik leher korban hingga lemas.
Setelah tersangka melarikan diri, korban kemudian dilarikan ke RS Citra Harapan. Korban dirawat selama beberapa hari akibat luka yang dideritanya itu.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan oleh keluarga korban ke Polda Metro Jaya. Tersangka selanjutnya ditangkap tim Opsnal Unit B Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di bawah pimpinan Kompol Handik Zusen, di kawasan Depok pada Kamis (11/8) malam.
"Tersangka ditangkap di rumahnya di Komplek Sawo Griya, Limo, Depok, sepulang dari Semarang, Jawa Tengah," ujar Handik.
Dari tersangka, polisi menyita selembar kaos yang saat itu dikenakan tersangka ketika melakukan penganiayaan terhadap korban. Tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. (mei/hri)











































