"Ya menunggu, karena sudah dibahas kita menunggu, kalau jadi perkara ditindak lanjut. Namun kewenangan kita tidak bisa ikut campur karena, penyidik penyidik penuntut penuntut," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, M. Rum di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (12/8/2016).
Kasus pencucian uang ini juga terkait laporan PPATK soal transaksi mencurigakan sejumlah bandar narkoba. Nilainya mencapai Rp 3,6 triliun. Dan kabarnya Freddy masuk dalam aliran ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu memang hak mandiri masing-masing aparat penegak hukum setahapannya, kan tahapan masih ditangani Polri dan BNN ya. Kita menunggu saja, kalau memang nanti ada penyidikannya disampaikan ke kita. Kami tidak bisa menekan atau intervensi tahapan proses-proses pengakan hukum," pungkasnya. (edo/dra)











































