"Kemarin sudah ditetapkan tersangka pelaku penusukan berinisial J. Dia dikenakan pasal 351 Ayat 3 KUHP penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Kemudian juga komandan peleton Satpol berinisial SA juga kita tetapkan tersangka dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Nantinya akan diperiksa 13 anggota Satpol lagi yang diduga terlibat mengeroyok," ujar Anton saat ditemui di RS Bhayangkara, usai membesuk guru korban pemukulan orang tua muridnya, Jumat (12/8/2016).
Sebelum menetapkan tersangka, Anton menambahkan, pihaknya telah lebih dulu menetapkan 5 anggota Sabhara Polda Sulsel sebagai tersangka karena terlibat dalam penyerangan kantor Balaikota Makassar. Kelimanya kini ditahan di Mapolrestabes Makassar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bentrok anggota Satpol PP dan polisi ini dipicu pertikaian beberapa anggota kedua institusi di Pantai Losari, Sabtu (6/8). Kemudian terjadi penyerangan Balai Kota Makassar, Minggu (7/8) diuni hari. Bripda Michael tewas karena tusukan senjata tajam dalam kejadian ini. Jenazah dimakamkan di kampung halaman di Parepare, Sulses, Selasa (9/8). (mna/try)











































