"Kemarin sudah ditetapkan tersangka pelaku penusukan berinisial J. Dia dikenakan pasal 351 Ayat 3 KUHP penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Kemudian juga komandan peleton Satpol berinisial SA juga kita tetapkan tersangka dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Nantinya akan diperiksa 13 anggota Satpol lagi yang diduga terlibat mengeroyok," ujar Anton saat ditemui di RS Bhayangkara, usai membesuk guru korban pemukulan orang tua muridnya, Jumat (12/8/2016).
Sebelum menetapkan tersangka, Anton menambahkan, pihaknya telah lebih dulu menetapkan 5 anggota Sabhara Polda Sulsel sebagai tersangka karena terlibat dalam penyerangan kantor Balaikota Makassar. Kelimanya kini ditahan di Mapolrestabes Makassar.
"Kita harus selesaikan persoalan ini dengan kepala dingin, walau hati panas. Ada hal yang lebih besar kita inginkan, yaitu kondisi keamanan kota dan perekonomian yang tidak terganggu dengan adanya kasus ini," pungkas mantan Kadiv Humas Mabes Polri ini.
Bentrok anggota Satpol PP dan polisi ini dipicu pertikaian beberapa anggota kedua institusi di Pantai Losari, Sabtu (6/8). Kemudian terjadi penyerangan Balai Kota Makassar, Minggu (7/8) diuni hari. Bripda Michael tewas karena tusukan senjata tajam dalam kejadian ini. Jenazah dimakamkan di kampung halaman di Parepare, Sulses, Selasa (9/8). (mna/try)











































