"Masih kita tunggu sekarang kan pemerintah sedang bentuk tim independen silahkan kita tunggu seperti apa," kata Jaksa Agung M Prasetyo di komplek Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (12/8/2016). (Baca juga: Transaksi Mencurigakan Rp 3,6 T Dikendalikan 2 Bandar Narkoba dari Tahanan)
"Biarkan nanti mereka bekerja dulu berikan waktu untuk menelusuri kalau betul ada laporan PPATK tentunya wajib bagi tim independen atau yang memiliki kewenangan itu untuk menelusuri hal itu," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti akan kalau terungkap benar atau tidak siapapun yang terbukti ada keterlibatan kejahatan narkoba harus bertanggung jawab," imbuhnya.
Prasetyo mengatakan terkait terpidana mati narkoba yang belum dieksekusi itu, apabila mereka melakukan aduan yang sama seperti Freddy Budiman, pihaknya akan memberikan pertimbangan.
"Kalau ada laporan disampaikan KontraS digali dulu dong itukan laporannya disampaikan setelah eksekusi mati mestinya itu disampaikan kepada kita, kita akan informasikan juga," tuturnya
Artinya bila ditemukan laporan seperti itu Jaksa Agung akan turun tangan? "Oh iya pasti tapi laporan akurat disertai fakta dan bukti sehingga tentu di sini kita akan gali kebenaran informasi itu," pungkasnya. (edo/dra)











































