Bawa Lari Gadis 16 Tahun Selama 21 Hari, Ahmad Dibekuk Polisi

Bawa Lari Gadis 16 Tahun Selama 21 Hari, Ahmad Dibekuk Polisi

Mei Amelia R - detikNews
Jumat, 12 Agu 2016 14:06 WIB
Foto: Ilustrasi oleh Edi Wahyono
Jakarta - Polsek Teluknaga, Tangerang, menangkap Ahmad Nur alias Alan (28) karena melarikan seorang gadis yang masih berusia 16 tahun. Korban yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh orang tuanya itu dibawa kabur pelaku selama 21 hari.

"Pelaku membawa lari korban selama 21 hari. Dan selama bersama pelaku, korban disetubuhi sebanyak 6 kali," ujar Kapolsek Teluknaga Kompol Supriyanto dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (12/8/2016).

Sebelumnya, pelaku berkenalan dengan korban. Setelah itu, pelaku mengajak korban untuk ketemuan dan membawanya pergi ke rumah pelaku pada Kamis (21/7) lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di rumahnya yang beralamat di Kampung Besar, Desa Kampung Besar, Teluknaga, Tangerang, pelaku menyetubuhi korban," imbuhnya.

Kasus bermula ketika pelaku meminjam handphone adiknya, S. Pelaku kemudian iseng-iseng membuka phone book handphone S dan dari situ nomor korban diketahuinya.

"Setelah itu pelaku SMS korban sampai akhirnya pelaku mengajak ketemuan dengan korban. Dan setelah bertemu dengan korban kemudian pelaku mengajak korban ke rumahnya," lanjutnya.

Sesampainya di rumahnya itu, pelaku kemudian mencumbu korban. Tak sampai di situ, pelaku juga membawa korban pergi ke rumah bibinya yang ada di kawasan Pasarkemis, Tangerang.

Di situ, pelaku kembali menyetubuhi korban sebanyak 2 kali. Pelaku juga sempat mencumbu korban sebanyak 4 kali di rumah kawannya, A yang berada di Cikokol, Tangerang.

'Menghilangnya' korban ini sempat membuat khawatir pihak orangtua yang kemudian mengadukannya ke polisi. Setelah 21 hari, korban pun diamankan pada Kamis (11/8) di Terminal Kalideres.

"Pelaku saat itu bersama korban. Mereka berdua hendak pergi ke Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB)," pungkasnya.

Atas kasus tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 332 KUHP tentang membawa kabur anak. Pelaku juga dikenakan pasal 81 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2014 . (mei/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads