"Saat korban Dasrul melapor, pelaku juga ikut melaporkan kasus dugaan penganiayaan yang dialami anaknya, namun belum dapat kami periksa mengingat Dasrul masih dirawat di RS Bhayangkara," ujar Kapolsek Tamalate Kompol Aziz Yunus pada detikcom, Jumat (12/8/2016).
Saat ini, Adnan Ahmad dan putranya masih diamankan di Polsek Tamalate dan dikenakan pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kondisi klien kami tidak memungkinkan diperiksa," ujar kuasa hukum Dasrul, Aziz Pangeran saat ditemui di RS Bhayangkara.
Hari ini, Dasrul dijenguk oleh Kapolda Sulsel Irjen Pol Anton Charliyan dan Wakil Walikota Makassar Syamsu Rizal. Dia mendapat santunan dan bantuan biaya pengobatan dari Kapolda Sulsel. (mna/trw)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini