Politisi PKB Fathan Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Jalan di Maluku

Politisi PKB Fathan Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Jalan di Maluku

Dhani Irawan - detikNews
Jumat, 12 Agu 2016 11:18 WIB
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Penyidik KPK kembali memanggil anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKB, Fathan. Dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap untuk pengurusan anggaran pembangunan infrastruktur di Maluku.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AHM (Amran Hi Mustary)," ujar Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, Jumat (12/8/2016).

Fathan memang beberapa kali telah diperiksa penyidik KPK terkait kasus tersebut. Dia juga telah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Damayanti Wisnu Putranti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terakhir surat dakwaan Budi Supriyanto, penuntut umum KPK kembali menyebut keterlibatan Fathan yang ikut dalam pertemuan di ruang kerja Damayanti pada Oktober 2015. Saat itu anggota Komisi V DPR yang hadir adalah Budi Supriyanto, Damayanti Wisnu Putranti, Alamuddin Dimyati Rois dan Fathan.

Pertemuan itu membahas permintaan Amran Hi Mustary agar anggota Komisi V menyalurkan program aspirasinya untuk pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara. Menindaklanjuti pertemuan itu, mereka bersama Dessy Ariyati Edwin dan Julia Prasetyarini bertemu Amran di Hotel Ambhara, Jaksel. Saat itu Amran menjanjikan fee 6 persen dari nilai proyek.

"Masih di bulan yang sama, terdakwa (Budi Supriyanto) bersama Damayanti, Dessy, Julia Prasetyarini, Fathan kembali melakukan pertemuan dengan Amran Hi Mustary kembali melakukan pertemuan di Hotel Ambhara. Dalam pertemuan itu Damayanti menyampaikan permintaan terdakwa yakni fee dari calon rekanan," kata penuntut umum KPK saat membacakan dakwaannya di PN Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakpus, Rabu (10/8/2016).

Permintaan itu disetujui Abdul Khoir dengan memberikan 8 persen fee dari nilai proyek. Sehingga tanggal 7 Januari 2016 di foodcourt Pasaraya Blok M, Abdul Khoir menyerahkan SGD 404 ribu melalui Julia Prasetyarini yang melaporkan penerimaan uang itu ke Damayanti. Budi sendiri menerima SGD 305 ribu yang diserahkan tanggal 11 Januari 2016 di restoran Soto Kudus Blok M Tebet.

"Uang dibungkus dengan plastik berwarna hijau bertuliskan 'century' dari Julia Prasetyarini yang merupakan fee dari Abdul Khoir agar terdakwa menyetujui proyek dari program aspirasinya dikerjakan oleh Abdul Khoir," kata Jaksa.

Atas perbuatannya, Budi diancam pidana dalam Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Budi merupakan anggota DPR Komisi V dari Fraksi Partai Golkar. Dalam kasus ini sebenarnya Budi melalui pengacaranya sudah mengembalikan uang USG 305 ribu atau senilai Rp 4 miliar pada KPK pada 1 Februari 2016 lalu. Namun KPK menolak pengembalian uang tersebut sebagai bentuk gratifikasi. KPK justru menyita uang tersebut karena terkait dengan dugaan korupsi yang sedang didalami penyidik.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus ini. Tiga di antaranya merupakan anggota Komisi V DPR RI yaitu Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN.

Sementara tersangka lainnya yakni, Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustari, Abdul Khoir serta dua rekan Damayanti, Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini. (dhn/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads