Berdasarkan informasi yang dikutip dari website PN Jaksel, Jumat (12/8/2016), gugatan perdata OC Kaligis itu terdaftar dengan nomor 433/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL dan nomor 429/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL.
Untuk perkara Nomor 433, OCK--demikian ia biasa disapa--menggugat Kepala Bagian Keamanan KPK. Ikut pula menggugat para tahanan lainnya yaitu Suparman, Suhemi, Kaharuddin Harahap, Jamaluddien Malik, Sukotjo Sastronegoro Bambang, Mamahit, Indarto Catur Nugroho, M Johar Firdaus, Samsul Hidayatullah, Slamet Riyana dan Doddy Aryanto Supeno. Mereka semua ditahan di Rutan KPK cabang Guntur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Skandal itu berawal ketika OC Kaligis menyuap Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Tripeni Iriato Putri dan dua anggota majelis hakimnya. Panitera PTUN Medan juga kena ciprat uang panas OC Kaligis. Belakangan terseret pula Gubernur Sumut Gatot Puji dan istri serta Sekjen Partai NasDem Rio Capella.
KPK yang membekuk OC Kaligis menyeret profesor itu ke PN Tipikor Jakarta. Awalnya, OC Kaligis dihukum 5,5 tahun penjara dan diperberat di tingkat banding menjadi 7 tahun penjara. Nah di tingkat kasasi, hukuman kakek kelahiran 19 Juni 1942 itu diperberat menjadi 10 tahun penjara.
Putusan kasasi atas nama OC Kaligis itu diketok oleh majelis hakim agung diketuai hakim agung Artidjo Alkostar dibantu Prof Abdul Latief dan Prof Krisna Harahap pada Rabu (10/8) kemarin. Hukuman itu sesuai dengan tuntutan penuntut umum KPK. (asp/kha)











































