Diduga Akan Jual Bayi, Yanti Ditangkap Polisi

Diduga Akan Jual Bayi, Yanti Ditangkap Polisi

- detikNews
Jumat, 25 Mar 2005 15:05 WIB
Pekanbaru - Apes benar nasib Yanti (35), seorang dukun bayi warga Jalan Kereta Api, Tangkerang, Pekanbaru. Ia ditahan di Mapolsekta Bukit Raya karena diduga akan menjual bayi. Awalnya ada sebuah kesepakatan lisan antara Mira (27) ibu bayi dengan sang dukun. Dua bulan silam, sebelum Mira melahirkan, ia mendatangi Yanti. Dalam perbicangan itu, keduanya sepakat bila kelak bayi dalam kandungan Mira lahir dengan jenis kelamin laki-laki menjadi milik Yanti. Namun, semua biaya kelahiran menjadi tanggungan Yanti. Bila bayi yang dilahirkan perempuan, biaya kelahiran menjadi tanggungan Mira. Empat hari lalu, Mira yang telah kehilangan suami saat kandungannya berusia 6 bulan, melahirkan di RSUD Pekanbaru. Bayi mungil dengan kelahiran normal itu ternyata sesuai dengan harapan sang dukun.Setelah mengetahui Mira melahirkan bayi laki-laki, Yanti berusaha semaksimal mungkin untuk segera mendapatkannya. Selama masa persalinan di RSUD Pekanbaru, bayi yang belum memiliki nama itu memang tidak berada satu ruangan dengan ibunya. Kemungkinan Yanti tidak sabar ingin segera memiliki bayi itu sesuai kesepakatan yang telah dibuat sehingga secara diam-diam ia mengambil semua perlengkapan bayi dari RSUD. Ia juga memaksa pihak rumah sakit untuk segera mengeluarkan bayi itu dari ruang penitipan bayi.Pihak RS berulang kali menasihati sang dukun untuk tidak mengambil bayi itu karena yang berhak hanya saudara kandung ibu bayi. Saat usia bayi empat hari, Yanti nekat mengambilnya dari ruang penitipan anak."Ketika saya lihat di ruang penitipan anak, bayi itu sudah tidak ada lagi. Saya curiga jangan-jangan bayi sudah diambil Yanti. Karena itu, saya segara melaporkan pengambilan bayi itu ke pihak kepolisian," ujar Linda (30) kakak kandung Mira kepada wartawan di Mapolda Riau, Jl. Sudirman, Pekanbaru, Jumat (25/3/2005). Berdasarkan laporan itu, polisi melakukan pelacakan ke rumah Yanti. Saat dilakukan penggeledahan, polisi tidak menemukan bayi itu. Setelah diusut, bayi itu telah berada di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.Akhirnya polisi menangkap Yanti di bandara. Kabarnya ia tengah menunggu seseorang bernama Yanto yang akan membeli bayi itu. Selanjutnya bayi itu diduga akan dijual ke Jakarta. Hingga kini, Yanto yang akan menampung bayi itu masih buron.Meski telah menangkap Yanti, polisi belum menetapkannya sebagai tersangka karena kasusnya masih dalam penyelidikan. Yanti sendiri akan dijerat dengan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun kurungan. "Kita belum menetapkan sebagai tersangka. Semuanya masih dalam proses penyelidikan," kata Kanit Kejahatan dan Tindak Kekerasan, Direskrim Polda Riau, AKP Arie Darmanto kepada detikcom.Sementara, Yanti yang ditemui wartawan di ruang tahanan Mapolsek Bukit Raya membatah bila disangka akan menjual bayi itu. Ia mengaku nekat mengambil bayi itu karena sebelumnya telah ada kesepakatan untuk mengdopsinya. "Saya mengambil bayi itu karena sudah ada kesepakatan untuk mengadopsinya. Jadi saya ini bukan mencuri bayi," kilahnya. (rif/)


Berita Terkait