Ada Oknum BPN Diduga Terlibat Kasus Jual Lahan DKI, Ini Sikap Menteri Sofyan

Ada Oknum BPN Diduga Terlibat Kasus Jual Lahan DKI, Ini Sikap Menteri Sofyan

Danu Damarjati - detikNews
Jumat, 12 Agu 2016 01:57 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Satu oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN), yakni inisial AS, diduga terlibat kasus penjualan lahan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. AS diduga menerbitkan sertifikat lahan di Grogol Utara, Jakarta Selatan, pada 2014 kepada oknum yang mengaku sebagai ahli waris lahan yang sejatinya milik Pemprov DKI itu. Apa sikap Menteri Agraria dan Tata Ruang/ BPN Sofyan Djalil?

"Yang nakal, yang memanipulasi, yang bersalah akan kami ambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Menteri Sofyan, Kamis (11/8/2016).

Dia berbicara usai mengadakan rapat tertutup dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Sofyan menjelaskan, dia akan menerapkan sistem penghargaan dan hukuman (reward and punishment) kepada internal lembaganya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita rumuskan sejumlah paket reform, yang saya akan laporkan di rapat kabinet sehingga kantor ini jadi lebih responsif terhadap keinginan masyarakat," kata Sofyan.

Namun demikian, inisial AS belum dinonaktifkan. Soalnya, Sofyan menunggu proses hukum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang menurutnya baru tahap penyidikan. Inspektorat Jenderal Kementeriannya bakal menyelidiki juga kasus penjualan lahan Pemprov DKI di Grogol Utara Jakarta Selatan ini.

"Kalau memang dia bersalah maka kita akan melakukan tindakan hukum yang seharusnya.Tapi kalau misalnya enggak bersalah, karena kasusnya ini kita tidak bisa mengatakan si A, si B yang ini, bisa diduga misalnya, tapi belum tentu benar," kata Sofyan soal staf BPN inisial AS itu.

Kasus lahan di Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan itu ditaksir menimbulkan kerugian negara senilai Rp 150 miliar. Diduga, seorang berinisial MII yang mengaku ahli waris menyogok oknum lurah sebesar Rp 200 juta untuk mengurus sertifikat. Singkat cerita, staf BPN inisial AS menerbitkan sertifikat itu pada 2014, padahal lahan seluas 2.975 meter persegi itu sudah menjadi milik Pemprov DKI sejak 1996. Pemprov DKI mendapatkan lahan itu dari perusahaan Permata Hijau.

(dnu/Hbb)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads