"Baru saja tadi sore di PN Jaksel, majelis hakim memenangkan gugatan kami Kemen LHK melawan PT NSP dalam perkara kebakaran hutan. Kami sangat apresiasi putusan tersebut," ujar kuasa hukum Kementerian LHK, Patra M Zen, saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (11/8/2016).
Putusan tersebut diketok oleh Ketua Majelis Hakim Effendi Mukhtar. Dalam putusannya, PT NSP harus membayar biaya sebesar Rp 319 miliar dan biaya pemulihan sebesar Rp 753 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan adanya putusan ini, Patra menganggap PT NSP terbukti bersalah dalam kasus kebakaran hutan di Pulau Meranti, Provinsi Riau, tahun 2015 lalu.
Tetapi ada juga gugatan Kementerian LHK yang tak dikabuli oleh majelis hakim salah satunya gugatan penghentian operasi perusahaan dan pembayaran uang gugatan sebelum putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
"Provisi kita yang meminta perusahaan setop operasi dan meminta pembayaran sebelum putusan inkrah tidak dikabulkan," ucapnya.
Kementerian LHK mengajukan gugatan perdata terhadap PT. NSP terkait bencana kabut asap tahu lalu. Dalam petitumnya LHK meminta agar PT NSP membayar ganti kerugian, biaya pemulihan lahan, adanya uang paksa, dan sita jaminan. Namun dalam putusannya hakim hanya mengabulkan biaya ganti rugi dan pemulihan lahan. (rvk/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini