Menunggu Hasil Penyelidikan KPK soal Nurhadi dan Memo 'Bersandi' Promotor

Menunggu Hasil Penyelidikan KPK soal Nurhadi dan Memo 'Bersandi' Promotor

Dhani Irawan - detikNews
Kamis, 11 Agu 2016 19:51 WIB
Menunggu Hasil Penyelidikan KPK soal Nurhadi dan Memo Bersandi Promotor
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Ada istilah 'promotor' yang muncul dalam persidangan kasus suap pengaturan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan terdakwa Doddy Aryanto Supeno. Istilah itu merujuk pada Nurhadi Abdurrachman.

Hal itu pun telah menjadi salah satu bahan bagi penyelidik KPK dalam penyelidikan. Wakil Ketua KPK Laode Syarif mengatakan bahwa hal itu tengah dipelajari.

"Ya itu (memo promotor) salah satu bukti-bukti dan petunjuk yang sedang dipelajari," kata Syarif di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait penyelidikan tersebut. Nurhadi sendiri telah mundur dari posisi sekretaris Mahkamah Agung (MA) meski pihak MA tak mengungkap apakah pengunduran diri Nurhadi berkaitan dengan penyelidikan KPK atau tidak.

"Saat ini sedang berlangsung pemeriksaan saksi-saksi di penyelidikan. Jadi saya belum bisa informasikan lebih lanjut karena proses itu semua masih tertutup," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, Selasa lalu.

Penyelidikan perkara yang menyeret nama Nurhadi itu bermula dari operasi tangkap tangan yang menjerat Doddy Aryanto Supeno dan Edy Nasution. Setelah itu, KPK langsung menggeledah ruang kerja dan rumah Nurhadi.

Dari rumah Nurhadi, KPK menyita uang miliaran rupiah dan menemukan dokumen perkara yang disobek-sobek dan dibuang ke toilet. Namun langkah yang diambil KPK saat itu baru sebatas mengajukan cegah atas Nurhadi agar tidak bepergian ke luar negeri.

KPK lalu mulai memanggil orang-orang dekat Nurhadi mulai dari empat eks ajudan dari kesatuan Brimob hingga sopir pribadi bernama Royani. Namun mereka sama sekali tak pernah menampakkan diri di KPK.

Waktu berlalu dan nama Nurhadi masih kokoh tak tersentuh KPK. Orang-orang terdekatnya pun aman dari pemeriksaan penyidik KPK.

Namun pada Senin, 25 Juli 2016, Agus Rahardjo membenarkan sebuah kabar yaitu tentang terbitnya surat penyelidikan (sprinlidik) KPK untuk pengembangan kasus suap di PN Jakpus. Agus mengamini bahwa kasus itu bertalian dengan Nurhadi.

"Sudah dong (dibuka penyelidikannya untuk Nurhadi)," kata Agus di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, saat itu.

Selain itu, dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Rabu (27/7), nama Nurhadi kembali muncul. Nurhadi disebut 'bersandikan' promotor dalam memo-memo yang ditulis pihak berperkara di PN Jakpus. (dha/Hbb)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads