"Tanah-tanah sengketa di seluruh Indonesia, sembari menunggu kejelasan statusnya, maka akan dimanfaatkan untuk kepentingan umum," kata Sofyan dalam jumpa pers usai rapat tertutup bersama Ahok di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jl Sisingamangaraja, Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2016).
Sofyan menilai tanah-tanah telantar itu merusak tata kota Jakarta. Maka lebih baiknya tanah itu dimanfaatkan demi kepentingan umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahok sepakat, dia menyatakan tanah-tanah telantar banyak terdapat di pinggir jalan-jalan protokol. Tentu tanah-tanah itu harus bisa dimanfaatkan segera tanpa menunggu sengketa kepemilikan selesai di meja hijau.
"Kadang-kadang sengketa itu bukan dua pihak, tapi 10 pihak," kata Ahok.
Ahok berencana lahan tidur itu akan dibangun taman, Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA), tempat park and ride, hingga tempat Pedagang Kaki Lima (PKL). Sofyan dan Ahok menyatakan tanah itu akan dikembalikan ke pemilik yang sah begitu proses hukum telah menetapkan secara pasti soal siapa yang berhak atas tanah tersebut.
"Begitu sudah dibuktikan siapa yang menang, kami kembalikan ke pemiliknya. Atau pemiliknya kemudian menawarkan jual ke kami, kami akan beli," kata Ahok.
Selain soal pemanfaatan lahan tidur, keduanya juga membahas soal legalisasi aset dan rencana pemetaan lahan di seluruh Jakarta. Peta lahan yang dihasilkan akan sinergis dengan tata ruang milik Pemerintah Provinsi DKI, sehingga peta BPN dan peta Pemprov DKI sama.
Sofyan juga mendukung Ahok untuk membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan senilai Rp 2 miliar. "Karena bea itu dibebaskan, maka dengan Rp 300 ribu saja orang mendapatkan sertifikat dari BPN," kata Sofyan.
(dnu/Hbb)











































