Begitu bunyi pesan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Sudung Situmorang dalam Blackberry Messenger (BBM) kepada Marudut, terdakwa kasus suap pengurusan perkara PT Brantas Abipraya (PT BA). Bahasa yang digunakan Sudung merupakan bahasa Batak yang menurut ahli bahasa dari Universitas Sumatera Utara (USU) Warisman Sinaga adalah kurang lebihnya 'jangan datang saat ini, tunda dulu, ada informasi/berita yang tidak baik, hati-hati,'.
Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Rabu, 3 Agustus lalu. Pesan itu dikirim Sudung pada tanggal 31 Maret 2016 ketika Marudut tertangkap tangan oleh KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi hal itu, KPK menilai bahwa pengakuan seorang terdakwa tidak bisa serta merta digunakan untuk menjerat seseorang menjadi tersangka. Namun demikian, KPK tetap mendalami pengakuan Marudut dan BBM tersebut untuk diproses lebih lanjut.
"Jadi pengakuan seseorang itu tidak serta merta bisa untuk menjadi acuan seseorang dijadikan sebagai tersangka gitu. Jadi butuh ada bukti-bukti yang mendukung pengakuan tersebut. Nah ini yang sedang dikumpulkan oleh penyidik," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2016).
"Nanti kan yang muncul di persidangan itu akan dilakukan analisis untuk dikembangkan dan diperdalam atau dicari bukti-bukti baru lagi. Jadi tidak bisa langsung alat bukti di persidangan jadi alat bukti untuk orang lain," tegas Priharsa menambahkan.
Dalam persidangan sebelumnya, Sudung pun telah dihadirkan sebagai saksi dan dikonfirmasi tentang maksud dari BBM tersebut di saat Marudut ditangkap KPK. Sudung mengaku bahwa saat itu kondisinya sedang sakit sehingga tidak bisa menemui Marudut.
"Ada info, maksudnya, saya kurang sehat. Hati-hati maksudnya, saya biasa menutup kata-kata good sukses horas. Ada info, maksudnya, saya kurang sehat," kata Sudung menjelaskan maksud dari kalimatnya tersebut.
Namun ahli bahasa yang dihadirkan penuntut KPK mengatakan bahwa tidak ada informasi tentang kondisi kesehatan dalam kalimat yang disampaikan Sudung. Hal itu diungkapkan ahli bahasa ketika ditanyakan oleh penuntut umum KPK Irene Putrie.
"Dari teks itu, apakah ada kaitannya dengan kondisi kesehatan dari penyampai kalimat?" tanya Irene.
"Kalau hanya teks ini saja bisa banyak penafsiran muncul. Kita berharap ada teks pendukung agar tahu arti kalimat ini. Namun ada logika bahasa, kita memaknai bahwa walau tak ada teks pendukung kita bisa menggunakan kebiasaan orang menggunakan kalimat itu," jelas Warisman.
"(Dalam kalimat) 'Ada berita yang tidak baik', harus kita pikirkan, maksudnya info ini maksudnya mengenai siapa? Apakah mengenai dia dan kondisinya sekarang? Tapi kalau menggambarkan tentang kesehatan, secara eksplisit tidak ada kata-kata yang memaknai tentang kesehatan," sambungnya.
Meskipun ada bantahan dari Sudung bahwa maksud dari BBM itu bukanlah melarang Marudut datang karena ada penangkapan, KPK tidak tinggal diam. KPK tetap berpijak pada alat bukti yang nantinya akan digunakan untuk menjerat tersangka lain dalam kasus tersebut.
"KPK juga tidak berhenti karena bantahan. Karena itu makanya yang dilakukan KPK adalah mencari bukti-bukti yang memang dapat menjerat seseorang untuk dimintai pertanggungjawaban karena tindak pidana," kata Priharsa.
(dhn/rvk)