"Menyatakan terdakwa Fanny Syafriansyah alias Ivan Haz terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga," kata Ketua Majelis Hakim Yohanes Priyana saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (11/8/2016).
"Menghukum menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Menetapkan pidana tersebut dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu hal yang memberatkan Ivan adalah apa yang dilakukannya dapat menimbulkan trauma pada korban.
"Diharapkan dapat memperbaiki kelakuannya di kemudian hari," ujar hakim.
Setelah sejenak berkomunikasi dengan kuasa hukumnya, Ivan Haz memutuskan untuk menerima vonis yang dijatuhkan.
"Saya telah berkonsultasi pada kuasa hukum, dengan mengucapkan bismillah, saya terima hasil keputusan majelis hakim yang mulia," tutur Ivan yang mengenakan kemeja putih.
Ivan bebas dari dakwaan primer karena luka yang dialami korban menurut majelis tidak masuk kualifikasi sakit atau luka berat. Sehingga ia terbebas dari jeratan Pasal 90 KUHP.
(rna/fdn)








































.webp)













 
             
  
  
  
  
  
  
 