Terbukti Aniaya 3 Pembantu, Eks Anggota DPR Ivan Haz Dihukum 1,5 Tahun Penjara

Terbukti Aniaya 3 Pembantu, Eks Anggota DPR Ivan Haz Dihukum 1,5 Tahun Penjara

Rina Atriana - detikNews
Kamis, 11 Agu 2016 18:33 WIB
Ivan Haz usai sidang pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Negeri Jakpus, Kamis (11/8/2016). Foto: Rina Atriana/detikcom
Jakarta - Mantan anggota DPR Fanny Syafriansyah alias Ivan Haz divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim. Ivan terbukti bersalah melakukan kekerasan fisik terhadap tiga orang pembantunya.

"Menyatakan terdakwa Fanny Syafriansyah alias Ivan Haz terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga," kata Ketua Majelis Hakim Yohanes Priyana saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (11/8/2016).

"Menghukum menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Menetapkan pidana tersebut dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ivan dianggap melanggar Pasal 44 ayat 1 jo Pasal 5 huruf a UU RI no 23 tahun 2004 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Hukumannya lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 2 tahun penjara karena Ivan dianggap telah beritikad baik dengan memberi santunan Rp 250 juta pada ketiga korban, mengakui perbuatannya, serta masih memiliki tanggungan keluarga.

Sementara itu hal yang memberatkan Ivan adalah apa yang dilakukannya dapat menimbulkan trauma pada korban.

"Diharapkan dapat memperbaiki kelakuannya di kemudian hari," ujar hakim.

Setelah sejenak berkomunikasi dengan kuasa hukumnya, Ivan Haz memutuskan untuk menerima vonis yang dijatuhkan.

"Saya telah berkonsultasi pada kuasa hukum, dengan mengucapkan bismillah, saya terima hasil keputusan majelis hakim yang mulia," tutur Ivan yang mengenakan kemeja putih.

Ivan bebas dari dakwaan primer karena luka yang dialami korban menurut majelis tidak masuk kualifikasi sakit atau luka berat. Sehingga ia terbebas dari jeratan Pasal 90 KUHP.

(rna/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads