"Harus di-kir karena akan memanfaatkan kendaraan yang mengangkut orang harus aman. Jadi harus di-kir. Kedua, SIM harus umum walaupun kendaraannya adalah kendaraan pribadi. Antar SIM pribadi dan umum beda kualitasnya. Kenapa? Karena ada tanggung jawab di situ untuk dia mengangkut orang, tapi kemudian dipungut biaya, itu bedanya," jelas Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto Iskandar.
Hal itu disampaikan Pudji usai dialog publik yang membahas tentang penyelenggaraan angkutan sewa dengan pemasaran aplikasi online di kantor Kemenhub, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (11/8/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari Organda (Organisasi Pengusaha Angkutan Darat) juga memberikan penyemangat, kalau mau usaha harus mentaati peraturan itu. Nah itu harapannya. Tentunya apabila masih ada yang berkaitan dengan perlu adanya evaluasi, karena kan masalah transisi, jadi perlu kami perhatikan sampai dengan batas diberlakukannya," jelas dia.
"Dengan masa transisi ada toleransi yang diberikan kepada angkutan umum berbasis aplikasi seperti tidak harus ada pool nggak apa-apa. Tapi ada garasi. Ini salah satu wujudnya, kemudian terakhir kita berharap permasalahan yang timbul di masyarakat bisa diselesaikan dengan baik secara komunikasi tidak mengandalkan kekuatan dan menunjukkan kegaduhan. Saya rasa apa yang menjadi semangatnya sudah sama," imbuh dia.
Lantas bagaimana dengan omprengan yang sama-sama berpelat hitam?
"Kalau soal itu memang tidak tertib, jadi harus ditertibkan, karena itu pelanggaran. Jadi beda dengan angkutan beraplikasi, itu kami tertibkan, segera," jawabnya.
(nwk/trw)










































