Pria Medan yang Bunuh Bayi Hubungan Gelap Dibekuk setelah 4 Bulan Buron

Pria Medan yang Bunuh Bayi Hubungan Gelap Dibekuk setelah 4 Bulan Buron

Jefris Santama - detikNews
Kamis, 11 Agu 2016 02:55 WIB
Pria Medan yang Bunuh Bayi Hubungan Gelap Dibekuk setelah 4 Bulan Buron
Tersangka pembunuhan bayi hasil hubungan gelap di Mapolresta Medan, Kamis 11 Agustus 2016 (Foto: Jefris Santama/detikcom)
Medan - Polisi membekuk seorang pria pembunuh bayinya dari hasil hubungan gelap di Medan, Sumatera Utara (Sumut). Pelaku ditangkap setelah diburu selama lebih dari 4 bulan belakangan ini.

"Pelaku berinisial SJW (25). Dia merupakan warga Kecamatan Medan Tembung," kata Kapolresta Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto didampingi Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Fahrizal kepada wartawan di Mapolresta Medan, Kamis (11/8/2016).

Kejadian tersebut berawal pada Selasa (23/2). Berdasarkan keterangan ibu bayi yang bernama Monica, Mardiaz menyatakan saat itu bayi yang bernama Gabriel Wate yang baru berusia 6 hari itu dianiaya oleh pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat itu Monica disuruh beli jajanan dua kali ke luar rumah oleh pelaku. Ketika kembali ke rumah, Monica melihat pelaku seperti mencekik leher bayi tersebut," sambungnya.

Ketika diperiksa, bayi tersebut mengalami luka di bagian hidung, luka hingga berdarah, dan kening tergores. Monica juga melihat bayinya tersebut seperti susah bernafas.

"Kemudian keduanya membawa bayi tersebut ke Rumah Sakit Pirngadi Medan. Namun, nyawa bayi tek tertolong. Menurut dokter, bayi meninggal saat dalam perjalanan," ujar Mardiaz.

Kapolresta Medan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto menginterogasi tersangka

Atas kejadian tersebut, Monica kemudian melaporkan hal ini ke kantor polisi dan pihak kepolisian seterusnya melakukan penyelidikan. Polisi pun membongkar makam bayi tersebut dan melakukan autopsi.

"Hasilnya diduga ada kekerasan terhadap bayi. Ada beberapa petunjuk yang kami dapatkan, sebelum bayi lahir, pelaku memaksa Monica untuk menggugurkan bayinya. Namun Monica tak menginginkan hal itu. Monica ingin merawat bayinya," terang Mardiaz.

Dalam penyelidikan, polisi akhirnya menangkap pelaku pada Senin (1/8) di kediaman keluarganya di Jalan Tanjung Mulia Medan. Polisi kemudian menjerat pelaku dengan Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76 C Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancamannya 15 tahun penjara," kata Mardiaz. (trw/trw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads