"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 28 Ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 160 KUHP. Melakukan tindakan pidana karena terbukti menyebar rasa kebencian. Memutuskan, menjatuhkan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara dipotong masa tahanan dan denda membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan," kata majelis yang diketuai Amat Khusaeri dalam sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2016).
Demo yang dimaksud terjadi pada 20 Maret 2016 lalu. Feri menulis di akun Facebook-nya sebuah pesan provokatif. Ia mengajak rekan-rekannya sesama sopir taksi Blue Bird untuk mengikuti aksi unjuk rasa di Istana Negara dengan tidak lupa membawa benda tumpul dan tajam, serta bom mototov untuk menyerang taksi-taksi online. Tak berapa lama, Feri ditangkap aparat Polda Metro Jaya dan ditahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas putusan itu, mantan sopir Blue Bird itu merasa keberatan. Menurutnya ada kejanggalan dalam penyelidikan kasus itu. Tapi Feri mengaku pasrah dan menerima putusan tersebut.
"Pengacara saya bilang gitu (banding) tapi nggak ada konfirmasi ke saya. Belum ada konfirmasi ke saya untuk banding," ucap Feri usai sidang sambil menangis.
(asp/trw)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini