"Informasinya itu kepala pesawat buatan Pak Habibie, dibawa dari Dirgantara Bandung untuk disimpan di Museum Gajah," ujar Kasubdit Penjagaan dan Pengaturan (Gatur) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sakat kepada detikcom, Kamis (11/8/2016).
Menurut Sakat, sopir truk mengantongi surat jalan untuk mengangkut kepala pesawat tersebut. Namun sopir melanggar aturan lalu lintas Pasal 287 ayat (1) UU No 22 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun, Pasal 287 ayat (1) berbunyi "Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu".
"Sesuai ketentuan, truk seharusnya melintas di jalan protokol itu di atas pukul 22.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB," tambahnya.
Truk tersebut tersangkut di kolong Semanggi pada pukul 11.30 WIB. Truk sempat melewati jembatan pertama, namun di bawah jembatan kedua muatan truk tersangkut.
Untuk mengevakuasi truk tersebut kemudian digembosi bannya sedikit, lalu berjalan mundur. Petugas lalu lintas kemudian mengarahkan truk naik ke atas jembatan Semanggi dengan melawan arus.
(mei/fdn)











































