"Ini adalah satu yang sulit, saya lihat di beberapa hal. Mematuhi hukum itu menjadi barang yang antik bagi kita," kata Agung dalam Dialog Polri bertajuk Kupas Tuntas Vaksin Palsu di Kopi Boutique, Jl Antasari, Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2016).
Dialog itu juga dihadiri Kadiv Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli, Ketua KPAI Asrorun Niam Soleh, Dir Pengawasan Distribusi PT dan PKRT Badan POM RI Arustiyono. Selain para narasumber, puluhan mahasiswa tampak hadir dan menjadi peserta diskusi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rasanya penegakan hukum ini bagian tersulit untuk mencapai tujuannya dalam perspektif teori. Salah satu yang terlibat dalam vaksin palsu pernah dihukum (penjara) 6 bulan di Cipinang, memalsukan obat sakit kepala Panadol," kata penyidik Polri yang sudah mengabdi selama 24 tahun itu.
"Ada vaksin yang ternyata beda harganya, jenisnya sama. Itulah awal kita menemukan. Kita sudah meninggalkan cara konvensional yang ditangkap, diperiksa mendalam sampai babak belur, terus terungkap pelakunya. Itu sudah cerita saja. 15 Juni menjadi awal buat laporan polisi, kemudian kita adakan rakor dengan para stakeholder," sambungnya.
Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli mengatakan, vaksin palsu adalah bentuk dari 'kreativitas' masyarakat.
"Ini masalah yang tidak kita inginkan tapi terjadi, ini kreativitas dari sebagian masyarakat kita yang negatif. Jadi pembelajaran bagi kita," kata Boy. Dia pun mengimbau agar masyarakat tidak terlalu resah di tengah 'teror' vaksin palsu.
"Masyarakat diharapkan tetap tenang kita fokus pada langkah-langkah hukum dan rehabilitasi yang dijanjikan oleh pemerintah," kata dia. (hri/hri)











































