"Sekaligus ini sebenarnya pesan bagi para pengacara dan lain-lain bahwa advokat itu, dia juga penegak hukum. Jadi harus berikan contoh pada yang lain sehingga diharapkan dengan putusan ini juga bisa lebih hati-hati bagi pengacara dan advokat," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2016).
Putusan tersebut memang telah sesuai dengan tuntutan penuntut umum KPK. Syarif mengatakan bahwa tidak menjadi masalah apabila pihak OC Kaligis nantinya mengajukan upaya hukum luar biasa seperti Peninjauan Kembali (PK).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus berawal ketika OC Kaligis menyuap Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Tripeni Iriato Putri dan dua anggota majelis hakimnya. Panitera PTUN Medan juga kena ciprat uang panas OC Kaligis. Belakangan terseret pula Gubernur Sumut Gatot Puji dan istri serta Sekjen Partai NasDem Rio Capella.
KPK yang membekuk OC Kaligis menyeret profesor itu ke PN Tipikor Jakarta. Awalnya, OC Kaligis dihukum 5,5 tahun penjara dan diperberat di tingkat banding menjadi 7 tahun penjara. Nah di tingkat kasasi, hukuman kakek kelahiran 19 Juni 1942 itu diperberat menjadi 10 tahun penjara. (dhn/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini